Komnas Perempuan meminta pemerintah segera merumuskan aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memastikan implementasi dari UU tersebut.mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS
"Kami menyerukan kepada Kementerian PPPA dan Kemenkumham agar memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan, Jakarta, Kamis, terkait kampanye internasional Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Menurut dia, sosialisasi UU TPKS memerlukan perhatian khusus sehingga UU ini dapat segera diterapkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan korban.
Andy Yentriyani juga mendorong para penegak hukum untuk menerapkan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
"Serta mempercepat peningkatan kapasitas aparat dalam menjalankan amanat UU TPKS," kata Andy Yentriyani.
Baca juga: Masyarakat soroti kinerja pemerintah selesaikan kekerasan seksual anak
Baca juga: Menteri PPPA: Gaungkan UU TPKS lebih kuat cegah kekerasan seksual anak
Selain itu, pihaknya mendesak Polri untuk mempercepat proses kenaikan status kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA) menjadi direktorat dan menyusun pedoman internal penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
"Masyarakat, ormas sipil, dan privat sektor diminta agar bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," katanya.
Komnas Perempuan juga mengajak peran media untuk mendukung dan memberitakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Komnas Perempuan minta hapus pasal rugikan perempuan di Qanun Jinayat
Selain itu, pihaknya mendesak Polri untuk mempercepat proses kenaikan status kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA) menjadi direktorat dan menyusun pedoman internal penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
"Masyarakat, ormas sipil, dan privat sektor diminta agar bersama-sama secara aktif melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," katanya.
Komnas Perempuan juga mengajak peran media untuk mendukung dan memberitakan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Komnas Perempuan minta hapus pasal rugikan perempuan di Qanun Jinayat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022