KPK memeriksa Mustakim sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Selain Mustakim, KPK telah memeriksa 10 saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur Bonny Pirono, Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike, pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri.
Berikutnya, Girius One Yoman selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop Hamadi, masing-masing Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami pengetahuan para saksi itu terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil dua pengacara Lukas Enembe
Baca juga: Pengacara Gubernur Papua menyatakan siap penuhi panggilan KPK
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil Tim Penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim Penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022