Hal itu penting karena menurut survei Never Okay Project (NOP) dan organisasi buruh dunia ILO, 852 dari 1173 responden (70,93%) pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Pelecehan seksual yang berpengaruh besar terhadap psikologis korban tentu bisa menurunkan produktivitas bahkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan atau pelaku usaha.
Program Director Jakarta Feminist Anindya Restuviani memaparkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan pemberi kerja untuk memastikan ruang kerja yang aman.
Baca juga: Like & Share: Film Indonesia terlugas bahas kekerasan seksual era ini
"Pertama dengan membuat dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) Anti Kekerasan Seksual. Kedua, dengan memberikan pengetahuan terhadap pemberi kerja maupun pekerja terkait kekerasan seksual serta cara mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja," katanya dalam diskusi memperingati 16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender (16 HAKBG) di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Noval Auliady yang juga co-director Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan (DEMAND), memaparkan langkah seperti ini salah satunya telah dijalankan oleh penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, kepada mitra-mitra pengemudinya.
"Gojek telah menerapkan SOP yang tegas untuk pengemudi maupun pelanggannya terkait pelanggaran kekerasan seksual, termasuk prosedur penanganan kasus yang berfokus pada pemenuhan hak korban."
Di luar itu Gojek juga secara preventif melakukan ragam program edukasi untuk meningkatkan pemahaman mitra-mitranya terkait topik anti-kekerasan seksual, termasuk bagaimana menjadi active bystander atau orang yang secara aktif bertindak membantu korban saat melihat kekerasan seksual terjadi di ruang publik.
"Inisiatif yang dilakukan Gojek dapat membawa kesadaran kolektif dengan skala besar dan menjadi contoh positif peran sektor swasta dalam gerakan penciptaan ruang publik aman," katanya.
An Nisaa Yovani, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), mengatakan upaya kolektif diperlukan untuk mendorong agar isu kekerasan seksual menjadi prioritas.
Edukasi serta ajakan untuk bersuara dan mengambil tindakan ketika melihat kekerasan seksual terjadi di ruang kerja harus dilanjutkan dengan menyuarakan secara kolektif hak pekerja untuk mendapatkan ruang aman saat bekerja.
Ditambah saat ini telah terdapat perjanjian internasional yakni Konvensi International Labour Organization No. 190 (ILO Convention No. 190 / C190) yang mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Nunik Nurjanah, Program Analyst UN Women Indonesia, mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di dunia kerja adalah pelanggaran hak asasi manusia yang
serius.
"Untuk menghentikannya dibutuhkan komitmen kuat serta respons kolaboratif dan berkelanjutan dari semua pihak. Karena itu, bersama ILO, kami telah melakukan upaya seperti menyusun panduan penghapusan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja," katanya.
Stella Darmadi, Head of Global Marketing GoRide Gojek, mengatakan bahwa sebagai penyedia layanan yang mendukung produktivitas masyarakat sehari-hari, sekaligus jadi tempat bagi mitra-mitra driver bekerja mencari nafkah, Gojek berkepentingan untuk memastikan ekosistemnya senantiasa aman.
Lewat inovasi berkelanjutan serta kolaborasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, kami terus memastikan keamanan bagi semua orang yang berada di ekosistem Gojek. "Komitmen ini bahkan kami pertegas lewat kampanye ‘We Got You’ yang kami luncurkan tahun ini untuk menunjukkan kesiapan Gojek untuk menjadi layanan andalan masyarakat," katanya.
Baca juga: Komnas Perempuan terima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan
Baca juga: Komnas: Masih ada perusahaan langgar hak maternitas pekerja perempuan
Baca juga: BKKBN: Hari Anak Sedunia tekankan anak sebagai harapan bangsa
Pewarta: Suryanto
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022