Upaya mendapatkan pertimbangan ICJ itu saat ini tengah dilakukan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui suratnya, Lapid meminta lebih dari 50 kepala negara, termasuk Inggris dan Prancis, untuk menekan Otoritas Palestina yang dianggapnya menjalankan kekuasaan tanpa batas di Tepi Barat, wilayah yang diduduki Israel.
Lapid juga meminta mereka mencegah Palestina mendorong pengesahan resolusi soal opini ICJ itu di tingkat Majelis Umum PBB.
Resolusi itu sendiri sudah disetujui di tingkat komite PBB pada November.
Resolusi tersebut berisi permintaan agar ICJ "segera" memberikan pertimbangan soal "pendudukan berlarut-larut, permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina" oleh Israel.
Tindakan Israel tersebut, seperti yang disebutkan dalam resolusi, merupakan pelanggaran atas hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Lapid mengatakan bahwa status wilayah yang disengketakan seharusnya diselesaikan melalui perundingan langsung antara Israel dan Palestina.
Menurut dia, membawa masalah itu ke ICJ "hanya akan menguntungkan para ekstremis".
Israel pada 1967 mencaplok Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur --daerah-daerah yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari negaranya kelak-- saat perang Timur Tengah.
Rangkaian perundingan Israel-Palestina yang didorong Amerika Serikat menemui jalan buntu pada 2014.
Para anggota senior partai-partai Israel, yang kemungkinan akan membentuk pemerintahan koalisi, telah menentang upaya pendirian negara Palestina.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pakar: penjajahan Israel atas warga Palestina akar masalah konflik
Baca juga: PM Israel perintahkan pembangunan rumah di Tepi Barat dilanjutkan
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2022