• Beranda
  • Berita
  • Pupuk Indonesia tindaklanjuti arahan Ombudsman terkait integrasi data

Pupuk Indonesia tindaklanjuti arahan Ombudsman terkait integrasi data

30 November 2022 18:06 WIB
Pupuk Indonesia tindaklanjuti arahan Ombudsman terkait integrasi data
Ilustrasi - Petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur sedang melakukan pemupukan lahan sawahnya. ANTARA/Louis Rika.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan mendukung rekomendasi tentang pembentukan peta jalan serta integrasi data kebijakan pupuk yang memudahkan petani dan kios dalam menebus pupuk bersubsidi.

"Terima kasih sebesar-besarnya atas audit yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Kami sangat apresiatif, Pupuk Indonesia men-support peta jalan yang disiapkan bersama dengan tim dari Kementan, Kemenko Perekonomian, dan di bawah pengawasan dari Ombudsman, KPK, BPK, serta didukung oleh BPKP,” kata SPM Reformasi Subsidi Pupuk PT Pupuk Indonesia Maslani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ombudsman sebelumnya melakukan investigasi dan telah meluncurkan LAHP Investigasi Atas Prakarsa Sendiri tentang Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani.

Dukungan Pupuk Indonesia dalam peta jalan termasuk mengintegrasikan data penerima dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) selaku operator Kartu Tani.

“Jadi kami siap untuk melakukan integrasi bersama dengan Kementan, dengan Himbara, sistem yang sudah ada mari kita bangun bersama untuk bisa meningkatkan akuntabilitas serta kemudahan bagi kios maupun petani dalam hal penebusan pupuk bersubsidi,” kata Maslani.

Selain itu Maslani mengungkapkan manajemen Pupuk Indonesia juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Ombudsman khususnya melakukan pembinaan kepada para distributor dan kios agar bisa meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kebijakan pupuk bersubsidi. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak termasuk Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi korektif dan melaporkan setiap perkembangannya.

Baca juga: Mentan luncurkan integrasi data dan RDKK NIK permudah distribusi pupuk

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto mengungkapkan dibutuhkan peta jalan tata kelola pupuk bersubsidi. Hal itu karena  persoalan tentang pupuk bersubsidi merupakan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.

“Jadi kita perlu buat peta jalan bersama, bagaimana membenahi, menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi kita ini. Kalau ini tidak kita perbaiki, dari hasil temuan tidak bisa melihat signifikan dampaknya. Karena banyak sistem yang belum kita perbaiki sehingga dampak yang kita harapkan masih belum bisa optimal," kata Hermanto.

Dia menyebut validitas data masih banyak yang perlu diperbaiki agar penerimanya lebih tepat sasaran. "Saya pikir kita perlu memiliki peta jalan bersama dan itu kita bangun bersama dengan komitmen yang kuat, dan kita perbaiki kedepannya,” kata Hermanto.

LAHP Ombudsman RI menemukan data eRDKK tidak akurat, seperti terdapat masyarakat non-petani terdaftar dalam eRDKK, petani terdaftar ganda dalam data eRDKK, data eRDKK tidak mutakhir, petani kecil tidak terdaftar dalam data eRDKK, data NIK petani pada eRDKK tidak sesuai dengan data dukcapil, dan data luas lahan homogen pada data eRDKK.

Selain itu juga ditemukan hambatan atau kendala penyuluh pertanian dalam pendataan akibat terbatasnya jumlah SDM penyuluh pertanian, rendahnya kompetensi penyuluh pertanian dalam pendataan, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluh pertanian.

Ditemukan pula permasalahan dalam sisi penebusan pupuk bersubsidi, seperti belum siapnya implementasi Kartu Tani Dalam Penebusan Pupuk Bersubsidi secara serentak dan penebusan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Anggota DPR ingin data penyaluran pupuk bersubsidi lebih akurat

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022