Mendagri minta pemda tak persulit investor

30 November 2022 18:08 WIB
Mendagri minta pemda tak persulit investor
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di The Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (30/11/2022). ANTARA/HO-Kemendagri/pri.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tak mempersulit investor untuk berinvestasi di daerah.
 
"Jangan dipersulit. Jadi, slogan lama 'kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah', dibalik menjadi kalau bisa dipermudah jangan sampai dipersulit," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu.
 
Mendagri meminta pemda membuat sistem yang mampu mempermudah proses pelayanan masuknya investasi. Kemudahan itu, kata dia diberikan bukan hanya kepada investor besar, melainkan juga yang berskala sedang, menengah, kecil, hingga mikro.
 
Mendagri menjelaskan investasi berperan penting dalam membangun pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan catatannya, Indonesia masuk daftar 10 negara dengan ekonomi terbesar dengan nilai Rp60.000 triliun, dan jumlah itu banyak ditopang oleh kontribusi sektor swasta.

Baca juga: Tito Karnavian sebut Indonesia berpeluang investasi besar

Baca juga: Luhut: Ada investasi 31 miliar dolar AS siap dieksekusi
 
“Sektor swasta itu siapa, investor, investor nya siapa, dalam negeri dan luar negeri, itulah yang menjadi penyumbang jauh lebih besar berlipat-lipat dibanding dengan APBN dan APBD, di total semuanya," ucap dia.
 
Mendagri berharap kepala daerah memiliki cara berpikir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui investor.

Baca juga: Jokowi tidak ingin Indonesia kehilangan kepercayaan investasi
 
Dengan banyaknya PAD, kata Mendagri Tito maka pemda tetap dapat bertahan meski terjadi guncangan ekonomi di tingkat nasional maupun global.
 
"Nah inilah saya harapkan bapak ibu sekalian, termasuk Kepala DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), semua harus menunjang investasi, tanpa investasi tidak akan pernah daerah itu akan melompat," ujar Mendagri Tito Karnavian.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022