"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dua saksi tersebut ialah mantan kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Energy (PBTE) Karim Abidin dan Kepala Bagian Keuangan PBTE Dwi Mega Yanti.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami soal persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairan untuk Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Hal tersebut didalami melalui pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11), yakni Plt. Bupati PPU Hamdam, mantan ketua DPRD Kabupaten PPU Jhon Kenedi, dan Asisten II Setda PPU Ahmad Usman.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022 yang juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami penyertaan modal APBD Pemkab PPU ke Perusda Benuo Taka
Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terpidana. Ia divonis selama lima tahun enam bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang juga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal perumda di Kabupaten PPU.
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK akan mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil pejabat Penajam sebagai saksi penyertaan modal Benuo Taka
Baca juga: Abdul Gafur Mas'ud terseret kasus korupsi penyertaan modal Benuo Taka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022