Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meluncurkan draf Peta Jalan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi penyandang disabilitas mental (PDM) di Tanah Air.Ayo kita dukung hak asasi manusia sebab setiap manusia itu dilahirkan merdeka dan memiliki hak dan martabat yang sama.
"Ini sangat penting apalagi saat ini di Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Disabilitas," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi pada seminar Peta Jalan Pokja P5HAM bagi PDM di Jakarta, Senin.
Mualimin mengatakan bahwa keberadaan draf Peta Jalan P5HAM PDM sangat penting sebagai bentuk respons Pemerintah dalam menempatkan penyandang disabilitas layaknya masyarakat pada umumnya.
Melalui draf peta jalan tersebut, Pemerintah terutama Kemenkumham, berharap penyandang disabilitas mental bisa menjalankan kehidupan sebagaimana mestinya.
Senada dengan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyambut baik hadirnya peta jalan P5HAM bagi penyandang disabilitas mental. Pasalnya, kebijakan itu secara tidak langsung juga melindungi perempuan maupun anak perempuan penyandang disabilitas.
"Ayo kita dukung hak asasi manusia sebab setiap manusia itu dilahirkan merdeka dan memiliki hak dan martabat yang sama," kata Menteri Bintang Puspayoga.
Ia menyebutkan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ialah dengan meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, yang pada intinya memandang penyandang disabilitas sebagai manusia yang memiliki martabat serta nilai kemanusiaan yang harus mendapatkan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dan kesejahteraan.
Penyandang disabilitas merupakan pihak yang rentan mengalami diskriminasi serta dieksploitasi maupun mengalami berbagai bentuk kekerasan. Sebagai contoh, perempuan penyandang disabilitas mengalami kekerasan akibat struktur sosial hingga kekerasan tanpa fakta (terselubung).
Akibatnya, sering kali kasus kekerasan yang dialami perempuan penyandang disabilitas tidak diungkap hingga tuntas.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan pada tahun 2021 angka kekerasan terhadap penyandang disabilitas mencapai 77 kasus. Dari jumlah tersebut, 42 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua mengingat 14,2 persen atau 30,38 juta penduduk adalah penyandang disabilitas yang keberadaannya sumber daya yang turut mendukung keberhasilan pembangunan," kata dia.
Baca juga: MPR: perlu komitmen bersama untuk penuhi hak penyandang disabilitas
Baca juga: Kemenag tambah guru PAI di SLB agar siswa dapat pendidikan bermutu
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022