• Beranda
  • Berita
  • Maryland AS larang ponsel dinas dipasangi TikTok

Maryland AS larang ponsel dinas dipasangi TikTok

7 Desember 2022 11:29 WIB
Maryland AS larang ponsel dinas dipasangi TikTok
Arsip Foto - Logo TikTok terlihat di depan kantor pusat perusahaan di Culver City, California, Amerika Serikat, Selasa (15/9/2020). ANTARA/REUTERS/Mike Blake/am.
Gubernur Maryland, Amerika Serikat, Larry Hogan mengeluarkan perintah darurat yang melarang perangkat dan jaringan pemerintahan dipasangi aplikasi TikTok.

Hogan, dalam berita yang disiarkan Reuters, Rabu, melarang sejumlah platform buatan China dan Rusia karena mengandung "risiko keamanan kepada negara dalam tingkat yang tidak bisa diterima".

Kantor eksekutif di Maryland diwajibkan menghapus produk-produk itu dari jaringan kedinasan dan mencegah akses untuk aplikasi tersebut.

TikTok mengatakan aksi melarang aplikasi itu dipicu oleh misinformasi.

"Kami kecewa karena banyak kantor pemerintahan negara bagian dan universitas yang menggunakan TikTok untuk membangun komunitas dan menghubungkan konsitutuen, tidak lagi memiliki akses kepada platform kami," kata TikTok.

Gubernur South Dakota Selatan Kristi Noem pekan lalu menandatangani perintah eksekutif yang melarang pegawai negara bagian dan kontraktor memasang TikTok pada perangkat dinas.

Gubernur South Carolina Henry McMaster pada Senin (5/12) meminta kantor pemerintahan melarang TikTok dipasang pada perangkat ponsel dan komputer milik negara bagian.

Direktur badan intelijen FBI Chris Wray bulan lalu mengatakan aktivitas TikTok di AS membuat negara khawatir akan keamanan nasional. Pemerintah China berisiko menggunakan aplikasi itu untuk mempengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat.

Wray juga khawatir aplikasi TikTok digunakan untuk mengontrol perangkat lunak pada jutaan perangkat.

Baca juga: Voila.id buka gerai daring di TikTok Shop

Baca juga: Cara TikTok tingkatkan akses setara bagi UMKM manfaatkan layanan

Baca juga: Mewujudkan layanan cepat kependudukan Kota Depok dengan inovasi

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022