Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawami mengingatkan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan bentuk pemanfaatan dari limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Limbah Non-B3 diikuti virtual dari Jakarta, Kamis, Dirjen PSLB3 KLHK Vivien mengatakan limbah non-B3 berperan penting dalam upaya ekonomi sirkular yang sedang didorong pemerintah.
Vivien mengatakan meskipun pengelolaan limbah non-B3 tidak memiliki syarat seberat B3, yang salah satunya memerlukan sertifikat kelayakan operasional (SLO), tetapi tetap perlu dikelola dengan menggunakan standar tertentu.
Baca juga: KLHK: Pengelolaan limbah non-B3 berorientasi bahan baku
"Ketika limbah industri dari suatu usaha dikategorikan sebagai non-B3 bukan berarti bahwa limbahnya bisa dikelola seenaknya saja," kata Vivien.
Menurut dia, perusahaan masih tetap mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan bahwa limbahnya itu akan dikelola atau diapakan.
Terkait hal itu, dia meminta kepada jajaran KLHK untuk melakukan pencatatan spesifik perusahaan yang memanfaatkan limbah non-B3 untuk kegunaan lain.
Baca juga: Pakar : Optimalkan penggunaan dropbox untuk buang limbah B3
Pencatatan yang dilakukan spesifik memiliki data terkait bentuk pemanfaatan dan lokasi pemanfaatan limbah tersebut.
"Saya juga minta jumlah limbah non-B3 yang kemudian dimanfaatkan apakah sesuai dengan peruntukan tempat atau tujuan untuk pemanfaatannya itu," kata Vivien.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan limbah termasuk non-B3 untuk dimanfaatkan menjadi bahan baku sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Baca juga: Yogyakarta sediakan tujuh titik drop box limbah B3 rumah tangga
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, total timbulan sampah yang dihasilkan semua provinsi pada 2021 mencapai 31.391.090 ton. Dari jumlah tersebut komposisi sisa makanan masih mendominasi jumlah sampah, disusul ranting/kayu, kertas/karton, dan plastik.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022