Kami mohon dukungan apa yang sedang diupayakan oleh Deputi Perkoperasian untuk menyempurnakan kebijakan di dalam pengawasan koperasi
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan tahun 2022 merupakan tahun yang tak mudah bagi pihaknya terutama karena adanya kasus 8 koperasi bermasalah sehingga mendapat respons yang tidak terlalu baik dari publik.
“Kami mohon dukungan apa yang sedang diupayakan oleh Deputi Perkoperasian untuk menyempurnakan kebijakan di dalam pengawasan koperasi,” ujar dia dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Dia menyatakan bahwa upaya memperkuat pengawasan koperasi telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).
Hal tersebut bertujuan agar koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang lembaga keuangan (Koperasi Simpan Pinjam/KSP) memperoleh pengawasan yang profesional sesuai dengan standar sebagaimana lembaga keuangan lainnya seperti bank.
“Ini kemarin sudah diatur di dalam RUU dan nanti di pembahasan RUU perkoperasian mudah-mudahan bisa kita masukan bagaimana penguatan koperasi simpan pinjam yang memang murni KSP,” ucapnya.
Melalui RUU PPSK, Arif mengharapkan seluruh unsur-unsur masyarakat maupun lembaga-lembaga terkait dapat memberikan kontribusi terhadap bidang koperasi serta UKM Indonesia.
Dalam hal ini, dia memfokuskan peran media yang berfungsi sebagai mitra untuk selalu memberikan berbagai saran penyempurnaan guna perbaikan koperasi.
“Ada juga peran dari media untuk mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi yang sebaiknya nanti dari Humas Kementerian Koperasi dan UKM kita koordinasi agar perannya ditingkatkan supaya bisa kita berikan informasi yang update dari kegiatan-kegiatan kami di tujuh Satker (Satuan Kerja) kementerian. Jadi ada Satker Sekretariat Kementerian, Satker Deputi Perkoperasian, Satker Deputi UKM, Satker Deputi Kewirausahaan, Badan Layanan Umum/BLU Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan BLU LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” kata Arif.
Baca juga: Koperasi simpan pinjam bakal diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi
Baca juga: Kemenkop setujui tata kelola koperasi oleh OJK di RUU PPSK dicabut
Baca juga: Ekonom: RUU PPSK seharusnya diterima pelaku koperasi simpan pinjam
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022