• Beranda
  • Berita
  • Penguatan penyelenggaraan JKN perlu jadi prioritas

Penguatan penyelenggaraan JKN perlu jadi prioritas

14 Desember 2022 17:47 WIB
Penguatan penyelenggaraan JKN perlu jadi prioritas
Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-2021 di Kantor Kemenko PMK, Rabu. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa penguatan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu menjadi prioritas guna mendukung pembangunan sumber daya manusia.

"Salah satu upaya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya kualitas kesehatan adalah dengan implementasi program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara pada acara Peluncuran Buku Statistik JKN 2016-20221 di Kantor Kemenko PMK, Rabu.

Andie mengatakan bahwa program JKN sangat penting guna mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah serta mewujudkan visi Indonesia 2045.

Dia juga mengatakan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 telah ditargetkan jumlah Peserta JKN tahun 2024 adalah sebanyak 98 persen dari total penduduk.

Berbagai upaya diperlukan untuk mencapai cakupan kepesertaan semesta atau universal health coverage.

Tujuannya, kata dia, agar program JKN dapat melindungi seluruh penduduk Indonesia dari risiko ekonomi akibat sakit.

"JKN hadir di tengah masyarakat dan memberikan akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan adanya JKN diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat terus ditingkatkan," katanya.

Andie menambahkan bahwa dalam rangka penguatan penyelenggaraan program JKN, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN," katanya.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, kata dia, salah satu instruksi Presiden kepada BPJS Kesehatan adalah melaksanakan pencocokan data kepesertaan dengan kementerian/lembaga penyedia data peserta dalam peningkatan akurasi dan validitas data Peserta JKN.

Untuk itu, kata dia, Kemenko PMK mengapresiasi peluncuran Buku Statistik JKN Tahun 2016-2021.

"Buku Statistik JKN Tahun 2016-2021 yang telah diluncurkan diharapkan dapat menjadi sumber data yang akurat dan terkini. Sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan terkait jaminan kesehatan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca juga: DJSN-BPJS Kesehatan luncurkan buku statistik JKN 2016-2021

Baca juga: DJSN-BPJS Kesehatan luncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022