Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan langkah mereformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable dan berkeadilan.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan terdapat 17 undang-undang (UU) terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Selain itu, ia menuturkan kondisi dan tantangan terkini sekaligus menambah urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia seperti masih dangkalnya sektor keuangan dalam negeri khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Selain itu, aset sektor keuangan Indonesia turut masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.
Kemudian, tingkat bunga pinjaman dalam negeri pun masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.
Reformasi juga harus dilakukan karena aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.
Berikutnya, indeks keuangan inklusif di Indonesia masih perlu diperbaiki, adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti financial technology (FinTech) serta pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) penunjang sektor keuangan yang relatif melambat.
Menurut Sri Mulyani, berbagai hal tersebut menunjukkan belum mampunya sektor keuangan nasional untuk memenuhi kebutuhan perekonomian yang besar secara mandiri.
“Khususnya bila dihubungkan dengan mimpi kita bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas di 2045,” tegas Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan reformasi keuangan salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” katanya.
Baca juga: DPR setujui RUU P2SK jadi Undang-Undang
Baca juga: Urgensi RUU P2SK dalam menjawab tantangan reformasi sektor keuangan RI
Baca juga: Indef nilai RUU P2SK merupakan aturan yang strategis
Baca juga: Sri Mulyani: Negara hanya akan bisa maju jika sektor keuangannya kuat
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022