Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda PAM Jaya menandatangani kesepakatan dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) terkait penyelesaian realisasi penerimaan lebih rendah dibandingkan target (shortfall).
"Perjanjian tersebut telah dilaksanakan di salah satu hotel TB Simatupang pada Rabu 14 Desember 2022," kata Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Arief menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta pada 2009.
Rekomendasi itu meminta indikator tingkat efisiensi dari sebuah investasi (Internal Rate of Return/IRR) Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam perjanjian penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra mereka yakni Aetra dan Palyja diturunkan.
Baca juga: PAM Jaya perkuat SDM pastikan layanan 2030 optimal
Atas kesepakatan itu, PAM Jaya meminta kedua mitranya untuk melakukan renegoisasi, yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM Jaya membekukan imbalan (water charge) Palyja sejak 2010.
Palyja pun mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp10 triliun, hingga kemudian PAM Jaya meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Akhirnya tercapai kesepakatan, "shortfall" Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening bersama atau rekening escrow (reserve account) senilai Rp481 miliar.
Arief Nasrudin mengatakan perhitungan capaian IRR, dengan memperhitungkan penambahan dana rekening cadangan (reserve account) sejumlah Rp481.850.718.708, yang masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82 persen, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM Jaya.
Baca juga: Bank DKI fasilitasi rekening karyawan PAM Jaya eks Aetra dan Palyja
"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada 2030 dapat segera direalisasikan," kata Arief.
"Perjanjian tersebut telah dilaksanakan di salah satu hotel TB Simatupang pada Rabu 14 Desember 2022," kata Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Arief menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta pada 2009.
Rekomendasi itu meminta indikator tingkat efisiensi dari sebuah investasi (Internal Rate of Return/IRR) Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam perjanjian penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra mereka yakni Aetra dan Palyja diturunkan.
Baca juga: PAM Jaya perkuat SDM pastikan layanan 2030 optimal
Atas kesepakatan itu, PAM Jaya meminta kedua mitranya untuk melakukan renegoisasi, yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM Jaya membekukan imbalan (water charge) Palyja sejak 2010.
Palyja pun mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp10 triliun, hingga kemudian PAM Jaya meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Akhirnya tercapai kesepakatan, "shortfall" Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening bersama atau rekening escrow (reserve account) senilai Rp481 miliar.
Arief Nasrudin mengatakan perhitungan capaian IRR, dengan memperhitungkan penambahan dana rekening cadangan (reserve account) sejumlah Rp481.850.718.708, yang masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82 persen, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM Jaya.
Baca juga: Bank DKI fasilitasi rekening karyawan PAM Jaya eks Aetra dan Palyja
"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada 2030 dapat segera direalisasikan," kata Arief.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022