• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu RI: Ada keterbatasan dalam mengakses Sipol KPU

Bawaslu RI: Ada keterbatasan dalam mengakses Sipol KPU

15 Desember 2022 21:55 WIB
Bawaslu RI: Ada keterbatasan dalam mengakses Sipol KPU
Suasana konferensi pers mengenai hasil pemantauan Bawaslu RI terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 ada keterbatasan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol KPU memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, lanjut dia, status akhir kepengurusan dan keanggotaan partai politik tidak dapat diakses pengawas pemilu sehingga tidak dapat dipastikan apabila terjadi perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.

Lolly mengakui bahwa keterbatasan untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh pula terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu RI imbau seluruh pihak tak lakukan kampanye terselubung
Baca juga: Bawaslu RI nilai safari politik sebelum masa kampanye kurang etis


"Dalam proses ini, kami harus menyatakan keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," ucap dia.

Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya keras untuk melakukan pengawasan di tengah banyaknya keterbatasan yang ada, sebagaimana amanat Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Di samping itu, tambah dia, sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan pemilu.

"Selain melakukan pengawasan melekat dan pencegahan, Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu sepanjang berlangsungnya verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Lolly.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022