"Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," kata Theofransus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan paradigma modern itu setidaknya memiliki tiga jenis keadilan, yakni korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata," jelasnya.
Baca juga: KSP sebut KUHP sesuai konteks Indonesia saat ini
Dia mengatakan UU KUHP baru menekankan pada keadilan korektif yang mengupayakan efek jera terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.
Menurut Theofransus, paradigma modern tersebut diharapkan dalam tatanan pelaksanaannya turut dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi bermartabat dan humanis.
"Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan," tambahnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana. Dia mengatakan UU KUHP baru membawa Indonesia memasuki babak baru dalam perjalanannya sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, terutama dalam aspek tata kelola hukum.
Baca juga: KSP tegaskan KUHP tidak bungkam demokrasi
Baca juga: Moeldoko: KUHP bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022