Humas Unja Muhammad Farizi mengatakan Unja sebagai satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman bagi civitas akademika dari ancaman dan praktik kekerasan seksual.
"Unja berkomitmen memberikan perlindungan dan kehormatan martabat, hak, dan rasa aman bagi semua civitas akademika dari ancaman praktik kekerasan seksual," katanya di Jambi, Rabu.
Baca juga: Unja-Mabes Polri sepakati kerja sama penelitian dan pengkajian
Dia mengatakan, dalam pencegahan dan menanggulangi terjadinya praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi khususnya di Universitas Jambi perlu dibentuk Tim Satgas PPKS.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan keputusan Rektor Universitas Jambi tentang penetapan tim Satgas PPKS di Universitas Jambi," katanya.
Adapun Satgas PPKS Unja berisikan enam orang yang merupakan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Baca juga: Unja deklarasikan kampus bebas dari narkoba
Menurut dia, penetapan Satgas PPKS ini sudah melalui tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Pansel Satgas PPKS dan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, Permendikbudristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 ini juga memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman bagi mahasiswa serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan di perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi di dalam kampus.
Sebelumnya Unja secara berkelanjutan telah melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca juga: Fakultas hukum Unja sosialisasi UU Tipikor ke desa dan kecamatan
Dengan terbentuknya Satgas ini, dia berharap bisa mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan terkait dengan perlindungan kejahatan seksual. Selain itu, keberadaan satgas merupakan jawaban atas harapan perempuan mahasiswi untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hak asasi perempuan.
Pewarta: Tuyani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022