• Beranda
  • Berita
  • Pejabat BNNK Jakut: Kehadiran JIS singkirkan penyalahgunaan narkotika

Pejabat BNNK Jakut: Kehadiran JIS singkirkan penyalahgunaan narkotika

22 Desember 2022 06:15 WIB
Pejabat BNNK Jakut: Kehadiran JIS singkirkan penyalahgunaan narkotika
Anak-anak bermain bola di lapangan mini Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Kampung Susun Bayam yang terdiri atas tiga menara yang memiliki 135 unit, tiga unit khusus disabilitas, fasilitas ruang terbuka dan lapangan sepak bola mini tersebut resmi digunakan sebagai hunian warga terdampak penggusuran akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Saya rasa solusi yang paling tepat adalah membangun infrastruktur wilayah

Penjabat BNNK Jakarta Utara  Novianti Purnamasari menyebut kehadiran Jakarta International Stadium (JIS) sebagai solusi tepat untuk membantu menyingkirkan penyalahgunaan narkotika dari kawasan pinggir rel Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saya rasa solusi yang paling tepat adalah membangun infrastruktur wilayah sehingga bergeser lah semua (penyalahgunaan narkotika) tidak di situ lagi. Contohnya di Kampung Bayam ya kan, yang ada sekarang diganti dengan adanya JIS kan, meskipun masih ada pro dan kontra juga tantangan," kata  Novi selaku Subkoordinator Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) di Jakarta Utara, Rabu.

Novi mengatakan kawasan pinggir rel Kelurahan Papanggo, termasuk Kampung Bayam, pernah menjadi sasaran operasi razia BNNK Jakarta Utara sebelum adanya JIS.

Tapi dengan adanya bangunan baru, dengan adanya infrastruktur di kampung bayam, sasarannya menjadi bergeser ke wilayah lain.

"Ada dulu kami razia dari kampung Bahari sampai ke Kampung Bayam itu semua, di pinggir rel itu kan banyak banget, karena kami cek tes urine di sana itu banyak yang pakai. Sekarang sudah tidak lagi, sudah pindah," kata Novi.

Novi menilai kepadatan penduduk Kampung Bayam dan Kampung Bahari terjadi karena bangunan kafe dan rumah kos-kosan membebaskan pendatang tinggal di sana tanpa melapor satu kali 24 jam ke RW, lurah, dan sebagainya. Meski instansi terkait sebenarnya sudah mengatur agar pendatang wajib melapor.

Aturan itu sulit dipatuhi penduduk di sana, karena menurut Novi, kesadaran tentang infrastruktur rumah sehat belum memadai.

Sehingga penduduk menjadi kurang peduli terhadap pendatang yang benar-benar akan bekerja dan mana yang niatnya berbeda. Tentunya ini berpotensi mengganggu lingkungan pertumbuhan anak-anak.
Baca juga: 490 pegawai Kejaksaan RI jalani tes urine cegah narkoba
Baca juga: Tiga kilogram sabu dan ganja disita BNNP DKI hingga Mei 2022
Baca juga: BNNP DKI ungkap penyelundupan tabung narkoba tak tembus X-Ray

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022