• Beranda
  • Berita
  • Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani masalah sektor keuangan digital

Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani masalah sektor keuangan digital

22 Desember 2022 15:33 WIB
Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani masalah sektor keuangan digital
Tangkapan layar Pengamat Kebijakan Ekonomi Makro dan Keuangan (Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) Anton Hermanto Gunawan dalam webinar “Kupas Tuntas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” yang dipantau di Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Pada era digital ada beberapa isu yang perlu ditangani dan sebagian sudah coba diatasi dalam undang-undang ini,

Pengamat Kebijakan Ekonomi Makro dan Keuangan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) Anton Hermanto Gunawan mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) berupaya menangani masalah sektor keuangan pada era digital.

“Pada era digital ada beberapa isu yang perlu ditangani dan sebagian sudah coba diatasi dalam undang-undang ini,” katanya dalam webinar “Kupas Tuntas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkeu sebut UU P2SK atur pengawasan aset kripto oleh OJK

Ia menjelaskan perkembangan teknologi digital membuat pelaku usaha di sektor keuangan memerlukan modal yang besar, yang berpotensi menghasilkan monopoli pasar, sehingga menimbulkan masalah persaingan pasar yang perlu dicegah.

“Itu perlu dipastikan agar pemain bisa masuk dan keluar untuk mencegah monopoli pasar sehingga pasar juga bisa berkembang. Jadi pengaturan persaingan pasang itu penting jadi perhatian,” imbuhnya.

Resiliensi sektor keuangan terhadap serangan digital juga perlu menjadi perhatian pemerintah, termasuk bagaimana melindungi konsumen dan data pribadi.

Sementara itu, terkait perekonomian yang berkelanjutan, pemerintah juga masih perlu mengembangkan aturan penerapannya oleh sektor keuangan, misalnya dengan terus mengembangkan taksonomi hijau yang telah diluncurkan OJK.

“Kita sudah coba keluarkan taksonomi hijau, hanya bagaimana kita mengembangkannya agar nanti bisa seusai dengan kondisi secara umum di pasar keuangan global, sambil kita terus menyesuaikan dengan keadaan di dalam negeri,” ucapnya.

Baca juga: Pelaku sebut UU P2SK kian perkuat BPR Syariah

Ia mengapresiasi pemerintah yang juga mulai mengatur pajak karbon di dalam UU P2SK, tetapi ke depan, kemungkinan lain untuk menerapkan sektor keuangan hijau perlu terus dieksplorasi.

“Keuangan berkelanjutan adalah satu bagian sendiri yang perlu coba dilakukan. Ini tidak terbatas pada karbon market yang coba diatur dalam UU P2SK,” imbuhnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022