Sejumlah pedagang kembang api dan petasan masih tampak menggelar lapak mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan larangan penggunaan produk tersebut jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya,
Dari pantauan dilokasi, Sabtu, lapak pedagang kembang api tampak berjejer kurang dari 10 gerobak di sisi Jalan Jatibunder blok F. Mereka umumnya pedagang rokok yang menggunakan gerobak dorong.
Harga kembang api dibanderol pedagang bervariasi tergantung jumlah letusan yang dihasilkan. Untuk yang delapan kali letusan dijual Rp75 ribu isi empat batang, sedangkan lima letusan dibaderol Rp65 ribu isi empat batang.
Produk kembang api impor dari Cina itu terbilang sulit ditemukan di sekitar Pasar Tanah Abang. Produk berjenis bahan peledak ringan itu jarang tampak di kios pedagang yang difasilitasi pengelola PT Cakrawala Tirta Buana, seperti Sentra Grosir maupun Jembatan Multiguna.
Baca juga: Pemprov DKI larang nyalakan petasan saat perayaan malam tahun baru
Baca juga: Bupati Tangerang larang pesta kembang api di malam tahun baru
Sekretaris Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin yang ditemui di Pasar Tanah Abang mengaku belum mengetahui perihal larangan penjualan kembang api jelang Natal dan tahun baru.
"Yang pasti, kalau pun larangan itu ada, saya sepakat. Karena selain bisa memicu kebakaran, kembang api dan petasan juga suka dipakai pelaku tawuran di Jakarta," katanya.
Sementara itu, untuk menjaga kondusivitas perniagaan di Pasar Tanah Abang pada musim libur tahun ini, pihaknya menyiagakan 30 personel Satpol PP dan 31 petugas Dishub.
"Petugas perhubungan bertugas mengurai simpul kemacetan, khususnya turun-naik penumpang yang kadang tidak pada tempatnya. Itu yang menyebabkan simpul kemacetan," katanya.
Polri mengeluarkan imbauan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Meski begitu, Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api itu dalam perayaan akhir tahun ini, selama menempuh proses perizinan dari otoritas terkait.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang menyalakan petasan saat perayaan malam tahun baru karena berbahaya bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Perniagaan di Pasar Tanah Abang kembali normal jelang Natal
Baca juga: Busana viral "oversize" hingga latto-latto jadi incaran di Tanah Abang
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2022