• Beranda
  • Berita
  • Imigrasi Jaksel deportasi 79 WNA pelanggar hukum pada 2022

Imigrasi Jaksel deportasi 79 WNA pelanggar hukum pada 2022

30 Desember 2022 13:47 WIB
Imigrasi Jaksel deportasi 79 WNA pelanggar hukum pada 2022
Arsip Foto - Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 17 WNA asal Afrika yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam kegiatan penyisiran dan pemantauan di Apartemen Kalibata City mulai pukul 20.00 WIB, Jumat sampai pukul 05.00 WIB, Sabtu (12/1/2019). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Jakarta Selatan/aa.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi sebanyak 79 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum pada 2022.

"Pasal yang dilanggar terbanyak, yakni Pasal 78 UU Keimigrasian perihal orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya atau 'overstay'," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Jumat.

Jumlah WNA yang dideportasi tahun 2022 meningkat dibanding pada 2021, yakni 74 kasus. Peningkatan kasus dari 2021 hingga 2022 dengan selisih lima orang ini menjadi bukti kinerja di bidang penegakan hukum yang terus digencarkan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Tahun 2022, WNA yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Malaysia, Bangladesh dan Nepal.

Sejumlah pasal yang dilanggar, yakni 119 ayat (1) mengenai tanpa dokumen perjalanan yang sah, pasal 123 tentang pemalsuan data untuk memperoleh izin tinggal, pasal 75 ayat (1) yaitu mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan.

Baca juga: Penerbitan paspor di Imigrasi Jaksel meningkat pada 2022
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan amankan 13 WNA diduga ilegal


Selanjutnya, pelanggaran pasal 78 ayat (2) mengenai tidak sanggup membayar beban izin tinggal lebih (overstay) dan pasal 78 ayat (3) tentang "overstay" lebih dari 60 hari.

Selain itu, Sengky menyebutkan, untuk penerbitan izin tinggal bagi WNA ada peningkatan sekitar 20 persen.

"Tahun lalu 28.549 orang, tahun ini mencapai 30.995 WNA yang mendominasi di Jakarta Selatan adalah warga Korea Selatan," katanya.

Dengan demikian, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia khususnya DKI Jakarta perlu mengurus terlebih dahulu izin tinggal.

Terlebih, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada WNA yang berlibur, bekerja maupun berbisnis di Indonesia.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022