tunda Makmur Selatan 888 yang menarik kapal tongkang BG MP XXI, yang terbakar di perairan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sebagai tersangka.
"Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 203 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran" kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, di Jambi, Jumat (30/12).
Baca juga: INSA minta penyediaan kapal tunda dan pandu sesuai aturan
Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro sabak Tanjab Timur, kapal tunda itu berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.
"Yang dilanggar itu Permen Perhubungan Nomor PM 71/2013 tentang salvage atau pekerjaan bawah air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan Nomor PM 33/2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah nakhoda," katanya.
Baca juga: Polisi Makassar tunda rekonstruksi penganiayaan anak di kapal
Untuk penyebab kebakaran, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.
"Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan," katanya.
Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.
Baca juga: Kemenhub pertimbangkan tinjau ulang biaya jasa kapal pandu dan tunda
Sebelumnya diberitakan kebakaran satu unit kapal tongkang yang membawa alat berat yang juga ikut terbakar bersama kapal tersebut pada 19 Desember 2022.
Atas kejadian itu pihak perusahaan hanya mengalami kerugian material dan tidak ada korban jiwa hanya satu anak buah kapal yang menderita luka bakar akibat kejadian itu.
Baca juga: Sabang akan tunda kedatangan kapal pesiar, antisipasi Virus Corona
Berdasarkan laporan dari Banpos TNI AL di Kampung Laut bahwa pada pukul 16.00 WIB telah terjadi kebakaran satu kapal tongkang yang sedang melintasi kawasan perairan ambang batas.
Pewarta: Tuyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022