• Beranda
  • Berita
  • OJK tunggu pengundangan UU P2SK perkuat pengawasan "market conduct"

OJK tunggu pengundangan UU P2SK perkuat pengawasan "market conduct"

2 Januari 2023 18:27 WIB
OJK tunggu pengundangan UU P2SK perkuat pengawasan "market conduct"
Tangkapan layar - Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin (2/1/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.

Kami akan menunggu diundangkannya UU P2SK yang mana di situ kami lihat banyak sekali penguatan untuk market conduct di sektor jasa keuangan,

Otoritas Jasa Keungan (OJK) menunggu pengundangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk  memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan meningkatkan perlindungan konsumen.

“Kami akan menunggu diundangkannya UU P2SK yang mana di situ kami lihat banyak sekali penguatan untuk market conduct di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin.

Friderica menyampaikan bahwa pengawasan market conduct sebenarnya telah diatur  dalam POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku jasa keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan atau layanan yang diberikan hingga perlakuan adil dan bertanggung jawab.

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UU P2SK tangani masalah sektor keuangan digital

Untuk pengawasan market conduct ini, OJK melakukan dalam bentuk life cycle produk yang dimulai dari desain, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, pemberian layanan produk dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Pada tahun 2022, kami telah melakukan berbagai upaya terkait pengawasan market conduct. Pertama kami melaksanakan pemeriksaan tematik 2022 terkait layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan fokusnya di sektor IKNB subsektor perusahaan pembiayaan,” ujar Friderica.

Selain itu, OJK juga telah melakukan pengawasan tindak lanjut temuan pemeriksaan tematik sebelumnya, termasuk pemantauan terhadap iklan jasa keuangan. Sepanjang Januari hingga September 2022, OJK memantau 17.960 iklan dan menemukan 426 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Ini memang harus terus kami awasi karena iklan ini menjadi awal mula konsumen itu akan tertarik atau tidak tertarik atas suatu produk jasa keuangan yang diberikan,” ucapnya.

Secara total jumlah pengaduan terkait perlindungan konsumen sepanjang 2022 sebanyak 14.764 pengaduan dengan rincian, 7.419 aduan terkait perbankan, 7.252 aduan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan 93 aduan soal pasar modal.

Baca juga: Pengaduan meningkat, OJK terima 14.088 aduan via APPK hingga Desember

Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas keuangan, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Sepanjang  2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 404 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2,2 juta viewers.

Edukasi keuangan juga dilakukan melalui talkshow radio sebanyak 84 kali, program Gebyar Safari Ramadhan, kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It), Pekan Investor Dunia, serta serangkaian kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah).

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023