Mahfud menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu, menanggapi kecaman Koalisi Masyarakat Sipil karena menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud kepada wartawan.
Menurut Mahfud, masyarakat sipil sering keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat.
"Hahaha. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Baca juga: TGIPF segera serahkan laporan investigasi kepada Presiden Jokowi
Dia mengungkapkan pada 10 Desember 2019 pernah berpidato pada HUT HAM Sedunia di Bandung. Jawa Barat, Ketika itu, ia mengatakan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.
Lalu sebagian Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham 'term yuridis' bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.
Dia mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Menurut dia, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud..
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023