• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap tersangka kasus pembakaran orang di Penjaringan

Polisi tangkap tersangka kasus pembakaran orang di Penjaringan

6 Januari 2023 11:46 WIB
Polisi tangkap tersangka kasus pembakaran orang di Penjaringan
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo (kiri) dan Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuari (kanan) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara/aa.

Tersangka sudah mengakui

Kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada
Jumat menangkap tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap enggak ada perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo di Jakarta Utara, Jumat.

Tersangka berinisial MR langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.

"Tersangka sudah mengakui," kata Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.

Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.

Baca juga: Polisi selidiki peristiwa pembakaran orang hidup-hidup di Penjaringan

Sementara motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.

"Kami fokus untuk materi kasusnya dulu. Mengingat pelaku baru kita amankan tadi pagi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan. Jadi untuk keterangan lebih lanjut kita sampaikan ulang setelah pemeriksaan," kata Wibowo.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, menurut Wibowo, di antaranya alat pembakaran yang dilemparkan ke korban, berikut dengan pakaian yang dikenakannya.

Sebelumnya, lima orang saksi telah diperiksa polisi terkait kasus pembakaran dua orang pejalan kaki di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (4/1) malam.

Penjabat Sementara Kepala Seksi (Kasi) Humas Polsek Metro Penjaringan Iptu Susanto di Jakarta Utara, Kamis (5/1) menyebutkan, korban dibakar usai disiram dengan bensin oleh pelaku.

Keterangan tersebut disampaikan seorang penyelidik berdasarkan hasil pemeriksaan baju korban oleh personel Polsek Metro Penjaringan.

Baca juga: Polisi: Terperiksa kasus pembakaran orang di Jakut tambah satu orang

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya juga mengatakan pada Rabu malam bahwa kedua orang korban dibakar hidup-hidup setelah disiramkan bensin oleh pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiba-tiba ada pelaku datang menyiramkan bensin ke salah satu korban," kata Febri.

Usai terbakar, lanjut Febri, korban S menceburkan diri ke Kali Fajar Angke. S langsung tewas di lokasi kejadian.

Namun, Febri belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian S karena luka bakar atau tenggelam di sungai. Karena itu, dia masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara korban D, mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri. D masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Duta Indah akibat insiden pembakaran itu.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023