• Beranda
  • Berita
  • Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya

Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya

6 Januari 2023 16:48 WIB
Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya
Perumahan relokasi bagi warga korban gempa di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023) segera dihuni pemiliknya dari tiga desa yang akan direlokasi.(FOTO ANTARA/Ahmad Fikri).

Sedangkan terkait lahan pertanian di zona merah atau berbahaya tetap dapat digarap pemilik meski mereka sudah direlokasi

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan warga yang direlokasi dari kampung asal masih dapat menggarap lahan pertanian miliknya dengan catatan tidak mendirikan bangunan permanen di atas.

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya memperkirakan sekitar 1.000 rumah di tiga desa di tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah atau berbahaya akan di relokasi ke sejumlah tempat seperti Kecamatan Cilaku dan Mande.

"Baru perkiraan sekitar 1.000 rumah, namun pendataan masih berjalan sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah pasti rumah yang harus di relokasi di Desa Nagrak, Desa Sarampad dan Cijendil," katanya.

Bupati menjelaskan, bagi warga yang direlokasi tidak akan langsung mendapat sertifikat rumah sebelum 10 tahun, sebagai antisipasi tidak dijualbelikan, di mana sertifikat rumah di daerah relokasi masih komunal alias satu sertifikat untuk 200 unit rumah.

Setelah 10 tahun menempati rumah tersebut, katanya, warga relokasi baru dapat memecah sertifikat menjadi satu kepala keluarga satu sertifikat. Untuk saat ini, sekitar 100 rumah tahan gempa untuk warga korban gempa sudah siap dihuni.

"Nanti hak miliknya tetap warga yang direlokasi dari desa atau kampung asal, namun mereka baru mendapat sertifikat setelah 10 tahun, menjaga agar mereka yang mendapat hak tidak menjual rumahnya dan kembali ke kampung asal," katanya.

Sedangkan terkait lahan pertanian di zona merah atau berbahaya tetap dapat digarap pemilik meski mereka sudah direlokasi. Namun mereka tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut, meski statusnya hak milik, demikian Herman Suherman.


Baca juga: PUPR targetkan huntap relokasi Gempa Cianjur tuntas sebelum Idul Fitri

Baca juga: Pemkab Cianjur tetap siapkan tiga titik relokasi untuk korban gempa

Baca juga: BMKG dorong Pemkab Cianjur relokasi sembilan desa di Sesar Cugenang

Baca juga: Badan Geologi paparkan hasil kajian hunian tetap korban gempa Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023