• Beranda
  • Berita
  • LMKN kumpulkan royalti hak cipta dan hak terkait Rp35 miliar

LMKN kumpulkan royalti hak cipta dan hak terkait Rp35 miliar

6 Januari 2023 21:22 WIB
LMKN kumpulkan royalti hak cipta dan hak terkait Rp35 miliar
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. ANTARA/HO-LMKN

Keberhasilan mengumpulkan royalti tersebut merupakan hasil kerja keras bersama serta komitmen antarpara LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia sebesar Rp35,005 miliar selama 2022.

Pendapatan tersebut terdiri atas Rp24,73 miliar yang berhasil dikumpulkan pada semester II 2022 (Juli-Desember) serta Rp10,28 miliar pada semester I 2022.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyatakan, keberhasilan tersebut merupakan dampak kebijakan pengumpulan royalti satu pintu oleh LMKN yang telah dicanangkan komisioner periode baru dan disepakati oleh 11 lembaga manajemen kolektif (LMK).

"Selama satu semester masa jabatan kami, para komisioner periode baru LMKN akhirnya membuahkan hasil yang dapat dikatakan sebagai pencapaian luar biasa khususnya dalam hal penghimpunan atau collecting royalty," katanya pada Rapat Koordinasi LMKN, LMK-LMK dan Dewan Pengawas LMKN 2023 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kamis (4/1/2022).

Menurut dia, keberhasilan mengumpulkan royalti tersebut merupakan hasil kerja keras bersama serta komitmen antarpara LMK yang masuk dalam tim pelaksana harian LMKN dan para mitra penghimpun yang menyusun strategi dan komunikasi dalam menghimpun royalti hak cipta dan hak terkait.

LMKN, lanjutnya, akan mendistribusikan kembali hasil pendapatan royalti ini kepada 11 LMK yang ada di Indonesia yakni LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (Wami), LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI), LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari), dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).

Kemudian LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (Pappri), LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (Armindo), LMK Star Music Indonesia (SMI), LMK Performers Rights Society of Indonesia (Prisindo), dan LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim).

Selain konsentrasi pada distribusi royalti, menurut Dharma, LMKN melalui tim Bidang Lisensi terus mengupayakan penambahan pengguna atau user baru baik hotel, restoran, café, tempat hiburan, dan lainnya.

"Harapannya dengan kerja sama tim yang solid di pusat dan daerah bersama para mitra penghimpun dapat bersama-sama melakukan edukasi kepada pengguna atau user baru untuk dapat melakukan pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Edukasi dan komunikasi juga dilakukan oleh tim bidang hubungan antarlembaga dan sosialisasi melalui berbagai macam media dan platform serta kerja sama dengan beberapa lembaga baik pemerintah maupun organisasi dan industri terkait.

Komisioner Bidang Keuangan LMKN Waskito menambahkan saat ini LMKN sedang melakukan proses pendistribusian pendapatan royalti semester II 2022 kepada 11 LMK melalui kesepakatan jumlah pendapatan royalti dan data logsheet yang salah satunya adalah data karaoke.

"Harapannya pada kuartal 1 tahun 2023 para LMK menerima hasil pendapatan royalti yang telah dihimpun oleh LMKN dan langsung mendistribusikannya kepada para pemberi kuasa yang dalam hal ini para pencipta lagu atau penerima hak cipta dan juga para penerima hak terkait secara transparan dan bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: DJKI fasilitasi bangun sistem pengelolaan royalti musisi
Baca juga: Wamenkumham lantik Tim Pengawas LMKN dan LMK Periode 2022-2025
Baca juga: KCI distribusikan royalti digital untuk pencipta lagu

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023