Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, yang dipicu patahan Cugenang.BMKG merekomendasikan Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan, selanjutnya diprioritaskan ruang terbuka hijau, monumen atau kawasan lindung.
Dilansir dari pernyataan resmi BMKG yang diterima di Jakarta, Senin, peta tersebut terbagi atas tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).
Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km persegi yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, tersebar dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Zona Terlarang memiliki kriteria Zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0--10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
BMKG merekomendasikan agar Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.
Untuk Zona Terbatas memiliki sempadan patahan aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Adapun rekomendasi terhadap zona tersebut dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa, serta dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Untuk Zona Bersyarat memiliki kriteria dengan sempadan patahan aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah.
Rekomendasi BMKG di antaranya dapat dibangun konstruksi bangunan yang tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah.
Peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG dapat dimanfaatkan dalam upaya rekonstruksi dan rehabilitasi di Kabupaten Cianjur, serta jadi acuan penyempurnaan tata ruang wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah kerusakan bangunan, lingkungan ataupun korban jiwa.
Baca juga: PMI dirikan 60 tenda untuk dijadikan ruang kelas di Cianjur
Baca juga: BMKG : Tujuh sesar aktif teridentiifikasi mengelilingi Cianjur
Baca juga: Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023