• Beranda
  • Berita
  • Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum

Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum

9 Januari 2023 20:52 WIB
Israel perintahkan larangan bendera Palestina di tempat umum
Warga Palestina mencengkram bendera Palestina selama protes atas ketegangan yang terjadi di Masjid Al-Aqsa Yerusalem, di pos pemeriksaan Huwara, dekat Nablus di area West Bank yang diduduki Israel (29/5/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Raneen Sawafta/aww/KZU). (REUTERS/RANEEN SAWAFTA)
Menteri keamanan nasional Israel Itamar Ben-Gvir pada Minggu (8/1) menginstruksikan kepolisian agar melarang pengibaran bendera Palestina di tempat-tempat umum.

"Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasut dan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan bendera yang mendukung terorisme di ruang publik," cuit Ben-Gvir di Twitter.

Dia juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israel dihentikan.

Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yang paling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan pada Kamis dan disambut antusias di kampung halamannya di Ara, Israel utara dengan mengibarkan bendera Palestina.

Younis menghabiskan 40 tahun di balik jeruji besi.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Kartu perjalanan VIP Menlu Palestina disita Israel

Baca juga: Palestina kecam pemukim Israel yang rusak makam Kristen di Yerusalem

 

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023