Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi sebanyak 110 unit rumah tidak layak huni di daerah itu pada 2023.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agam Rinaldi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp200 juta dan dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD Agam Rp1,9 miliar.
"Satu unit rumah mendapatkan bantuan mulai Rp12 juta sampai Rp18 juta per unit tergantung hasil survei," katanya.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul bedah 400 rumah tidak layak huni
Baca juga: Pemkab Gunungkidul bedah 400 rumah tidak layak huni
Ia mengatakan, sebanyak 110 unit rumah itu tersebar di Kecamatan Tanjungmutiara, Lubukbasung, Tanjungraya, Ampeknagari, Matur, Sungaipua, Ampekangkek, Tilatangkamang, Kamangmagek, Canduang, dan Baso.
"Rehabilitasi rumah tidak layak huni itu diperkirakan dimulai pada Maret 2023," katanya.
Ia menambahkan, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan kondisi rumah tidak layak huni.
Baca juga: Pemkot Pekalongan siap rehab 444 rumah tak layak huni
"Rehabilitasi rumah tidak layak huni itu diperkirakan dimulai pada Maret 2023," katanya.
Ia menambahkan, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan kondisi rumah tidak layak huni.
Baca juga: Pemkot Pekalongan siap rehab 444 rumah tak layak huni
Selain itu, atap rumah dari rumbia, dinding kayu, lantai tanah, dan tidak memiliki kamar mandi.
"Rumah sesuai kriteria ini diprioritaskan mendapatkan bantuan untuk direhabilitasi," katanya.
Pemkab Agam merehabilitasi total sebanyak 389 unit rumah tidak layah huni (RTLH) di daerah itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun pada 2020, 2021, dan 2022.
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Agam berusaha untuk memperbaiki rumah tersebut setiap tahun, sehingga tidak ada lagi rumah yang berlantai tanah, berdinding kayu, dan beratap rumbia.
Pemkab Agam merehabilitasi total sebanyak 389 unit rumah tidak layah huni (RTLH) di daerah itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun pada 2020, 2021, dan 2022.
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Agam berusaha untuk memperbaiki rumah tersebut setiap tahun, sehingga tidak ada lagi rumah yang berlantai tanah, berdinding kayu, dan beratap rumbia.
"Kami berusaha untuk memperbaiki rumah itu dan anggota DPRD setempat mengalokasikan dana pokok-pokok pikiran untuk memperbaiki rumah tersebut," katanya.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023