• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Bogor melakukan delapan langkah antisipasi kasus chiki ngebul

Dinkes Bogor melakukan delapan langkah antisipasi kasus chiki ngebul

11 Januari 2023 22:49 WIB
Dinkes Bogor melakukan delapan langkah antisipasi kasus chiki ngebul
Ilustrasi- Makanan ringan bernama chiki ngebul. ANTARA/HO-Instagram @arrylistyorini

Untuk kasus di Kota Bogor belum dilakukan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Jawa Barat melakukan delapan langkah mengantisipasi kasus penggunaan nitrogen cair berlebihan pada pangan yang kini menimbulkan korban anak-anak di berbagai daerah setelah mengonsumsi jajanan chiki ngebul.

Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno, Rabu malam, mengatakan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan, dilakukan langkah-langkah bersama yang melibatkan berbagai mitra stakeholder terkait, di antaranya LOKA POM, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, PD Pasar Pakuan Jaya, rumah sakit dan puskesmas.

"Untuk kasus di Kota Bogor belum dilakukan, yang kami lakukan sekarang adalah bersama mitra mencegah terjadinya kasus tersebut," kata Retno.

Retno menerangkan telah terbit Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: KL.02.02/C/90/2023, tanggal 6 Januari 2023, dan Surat Edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor: PW.04.08.5.53.01.23.01, tanggal 6 Januari 2023, Perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan Nitrogen Cair, terdapat informasi tentang kasus kesakitan (foodborne disease) yang diduga akibat mengonsumsi makanan chiki ngebul.

Berdasarkan surat tersebut, penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat, yaitu Ice smoke atau chiki ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anak-anak.

Saat dikonsumsi, chiki ngebul ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap. Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau, sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

Peran masing-masing mitra dalam mencegah ada korban seperti kasus chiki ngebul di Kota Bogor.

Pertama, Dinkes Kota Bogor bersama LOKA POM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah Kota Bogor, memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.

Kedua, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan agar sekolah dapat membantu memonitor dan mengawasi penjaja makanan di sekitar sekolah dan memberikan edukasi siswa terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.

Selanjutnya yang ketiga, bekerja sama dengan Dinas Pariwisata membina dan mengawasi restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen; dan membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata yang berada di Kota Bogor untuk melakukan pengawasan/penertiban peredaran produk chikibul di wilayah Wisata.

Keempat, bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian untuk membuat surat edaran ke pelaku usaha atau pimpinan mal agar memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pedagang chikibul yang berjualan di mal.

Kemudian yang keenam, bekerja sama dengan Direktur PD Pasar Pakuan Jaya memonitoring, mengawasi dan memberikan edukasi kepada pedagang chikibul yang berada di wilayah sekitar pasar.

Langkah yang ketujuh, memantau tempat pengelolaan pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Selanjutnya, kata Retno, tidak kalah penting adalah langkah kedelapan untuk kesiapan penanganan jika terjadi kasus keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair. Yakni melakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Rumah sakit pun harus berkoordinasi dengan Dinkes setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Begitupun puskesmas wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan ke pedagang chikibul dan memberikan penyuluhan ke sekolah, dan masyarakat melalui media online atau offline.
Baca juga: Pakar rekomendasikan mitigasi racun pada pangan bernitrogen cair
Baca juga: Kasus keracunan makanan "chiki ngebul" diinvestigasi Dinkes Bekasi

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023