Deputi Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyebut saat ini BPKP bersama dengan Forum Pengawasan masih akan menyusun strategi pengawasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023.
Adapun realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 mencapai Rp365,50 triliun atau sekitar 97,95 persen dari target sebesar Rp373,17 triliun.
“Penyaluran KUR terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, dari Rp120,30 triliun di tahun 2018 menjadi Rp365,50 triliun di tahun 2022. Hal ini tercapai berkat kerja sama stakeholders KUR yaitu lembaga penyalur KUR, lembaga penjamin, dan lainnya,” kata Sally Salamah dalam Forum Pengawasan Pelaksanaan KUR sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat.
Seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), katanya, pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR yang naik di 2023 menjadi Rp470 triliun dan di 2024 naik menjadi Rp585 triliun. Oleh karena itu pengawasan dari seluruh pihak diperlukan agar KUR dapat dirasakan manfaatnya oleh UMKM.
Baca juga: Wapres minta penyaluran bantuan KUR ditingkatkan
“Perlu dilakukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait dalam mengawal akuntabilitas, baik dari sisi penyaluran KUR maupun terhadap kucuran anggaran subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahunnya,” kata Sally.
Dengan KUR, ia mengharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas pemerintah baik berupa bunga yang rendah, agunan yang tidak wajib dengan plafon di bawah Rp100 juta, dan kemudahan restrukturisasi.
“Forum ini diharapkan bukan hanya sekedar diikuti semata, namun benar-benar bisa dipahami dan menjadi bekal dalam melaksanakan pengawasan KUR,” ucapnya.
Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut total 7,62 juta debitur telah diberikan KUR sepanjang 2022, yang terbagi empat yakni, KUR Mikro 66,41 persen, KUR Kecil 31,84 persen, KUR Super Mikro sebesar 1,74 persen, dan KUR Penempatan PMI di bawah 1 persen.
“Untuk kebijakan KUR tahun 2023 Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian masih dalam proses pengundangan,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitas pengawasan KUR dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM nomor 4 Tahun 2020 yang terdiri dari BPKP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian dan lembaga lain.
Baca juga: Jelang akhir tahun, penyaluran KUR Klaster capai Rp4,8 triliun
Baca juga: Airlangga sebut penyaluran KUR klaster lebih terukur bagi perbankan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023