Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat akan melakukan penelusuran terhadap status Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Mataram yang meninggal saat perjalan pulang dari negara Arab Saudi.Penelusuran status PMI atas nama Hamzan Suriadi (almarhum), kita lakukan untuk mengetahui apakah statusnya sebagai PMI legal atau ilegal
"Penelusuran status PMI atas nama Hamzan Suriadi (almarhum), kita lakukan untuk mengetahui apakah statusnya sebagai PMI legal atau ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Menurutnya, informasi status PMI yang meninggal Kamis (12/1) 2023 itu dinilai penting untuk pengurusan hak-haknya sebagai PMI, salah satunya jaminan sosial tenaga kerja. Apalagi informasi-nya, almarhum pulang karena izin cuti berobat penyakit amandel yang dideritanya.
Kalau almarhum terbukti berangkat secara resmi, kata dia, maka Disnaker bersama BP2MI akan membantu proses administrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar ahli waris mendapatkan jaminan sosial dari tempat almarhum bekerja .
"Sebaliknya jika almarhum terbukti berangkat secara ilegal, kita tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan data sementara dari paspor Hamzan Suriadi (almarhum), diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok Jakarta Utara pada tahun 2016 dan diperpanjang di Jeddah melalui KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia).
"Artinya, ketika berangkat menjadi PMI ke Arab Saudi, almarhum tidak melalui Kota Mataram. Inilah yang sering kali menjadi temuan masalah dan kendala kita di lapangan, tapi kita akan coba," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada calon PMI asal Kota Mataram agar berangkat melalui jalur resmi dan mengurus administrasi di daerah asal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa sering kali PMI berangkat melalui daerah lain di pengaruhi calo-calo yang mengatakan proses lebih mudah. Padahal, proses di kita lebih mudah asalkan semua sesuai ketentuan dan memenuhi syarat sebagai calon PMI," katanya.
Ia mengatakan pada Kamis (12/1), Tim Penjemputan Pekerja Migran Indonesia Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram bersama BP2MI Provinsi NTB, telah melaksanakan kegiatan penjemputan jenazah PMI atas nama Hamzan Suriadi asal Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara.
PMI tersebut sudah enam tahun bekerja di Arab Saudi, dan pada tanggal 11 Januari 2023 almarhum berangkat dari Arab Saudi menuju Indonésia dalam kondisi stabil dan sudah diperiksa oleh pihak bandara serta maskapai sehingga dinyatakan boleh melakukan perjalanan menuju Indonesia.
Tetapi, ketika di dalam pesawat saat awak maskapai ingin membangunkan almarhum sudah tidak merespon. Kemudian di lakukan pemeriksaan kepada almarhum oleh beberapa dokter yang kebetulan dalam satu pesawat dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Selanjutnya jenazah PMI, kami serahterimakan di rumah duka kepada bapak Suherman selaku paman almarhum disaksikan dan dihadiri oleh Lurah, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat," demikian Rudi Suryawan.
Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi bahas skema penempatan dan perlindungan PMI
Baca juga: Disnaker Mataram mulai keluarkan rekomendasi pekerja migran
Baca juga: Kasus PMI ilegal dari NTB alami penurunan
Baca juga: Hindarkan pekerja migran ilegal, Lombok Timur minta camat ikut cegah
Pewarta: Nirkomala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023