• Beranda
  • Berita
  • Heru sebut ERP masih menunggu bahasan di DPRD DKI

Heru sebut ERP masih menunggu bahasan di DPRD DKI

16 Januari 2023 13:48 WIB
Heru sebut ERP masih menunggu bahasan di DPRD DKI
Arsip Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.

masih ranperda (rancangan perda)

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) masih menunggu pembahasan di DPRD DKI Jakarta khususnya terkait penyusunan regulasi.

“Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih ranperda (rancangan perda),” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati  tujuh tahapan.

“Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” imbuhnya.

Pembahasan terkait regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk rencana pemberlakuan ERP salah satunya dibahas Komisi B DPRD DKI yang mendalami materi dengan Dinas Perhubungan DKI.

Sejumlah indikator penting dibahas di antaranya terkait besaran tarif yang saat ini masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Dinas Perhubungan DKI sebelumnya mengusulkan besaran tarif menyesuaikan jenis kendaraan berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Dalam ranperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola ERP, titik rencana penerapan, dan soal tarif.

Regulasi soal ERP itu rencananya dinamakan Peraturan Daerah Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang dirancang memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Dalam ranperda itu, waktu pelaksana ERP rencananya dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Baca juga: Kapolda Metro: Koordinasi terkait jalan berbayar terus dilakukan
Baca juga: Heru tampung masukan ahli untuk matangkan rencana penerapan ERP
Baca juga: Wapres anjurkan penerapan sistem ERP diuji coba lebih dulu

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023