• Beranda
  • Berita
  • LPPOM MUI: Proses sertifikasi halal Mixue sudah di atas 70 persen

LPPOM MUI: Proses sertifikasi halal Mixue sudah di atas 70 persen

17 Januari 2023 18:05 WIB
LPPOM MUI: Proses sertifikasi halal Mixue sudah di atas 70 persen
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah)
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyebut proses sertifikasi gerai produk es krim dan teh, Mixue, sudah berjalan di atas 70 persen.

"Sekarang proses auditnya sudah jalan tinggal di ujung, sudah di atas 70 persen. Tinggal proses melengkapi dan perbaikan," ujar Muti di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia, kendati proses sertifikasinya masih berjalan.

Baca juga: Kemenag: Mixue belum bersertifikat halal, tak boleh pasang logo halal

Muti menegaskan perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal tidak bisa mencantumkan logo halal di kemasan atau kedai mereka. Pemasangan logo halal secara sepihak dapat menyesatkan konsumen.

Ia mengemukakan saat mendapat pengaduan masyarakat, LPPOM MUI langsung mengecek serta meminta klarifikasi dari pihak yang diadukan. MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung menegur pemilik Mixue untuk tidak memasang logo halal hingga proses sertifikasi selesai dilakukan.

"Kemarin diberikan teguran administratif karena menampilkan logo halal," kata dia.

Baca juga: BPJPH tegaskan produk tak bersertifikat halal akan disanksi pada 2024

Menurut dia, sertifikasi halal bagi produk usaha sangat penting dilakukan. Saat ini, kata dia, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran saja, namun pada 2024 sanksi akan menyesuaikan seturut dengan aturan dari BPJPH Kemenag.

"Nanti pada tahun 2024 itu memang wajib, betul-betul harus ditegakkan. Pasti akan ada proses penegakan hukumnya seperti apa. Jadi tak hanya sanksi administratif," kata dia.

Sepanjang 2022, LPPOM MUI menerima pengajuan permohonan pemeriksaan halal dari 15.273 pelaku usaha atau meningkat 48 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: MUI utamakan sisi ketepatan dalam percepatan sertifikasi halal

Angka tersebut naik 48 persen dari tahun 2021 yang berjumlah 10.337 pelaku usaha. Sementara jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023