"Konsentrasi utamanya memang di Kotagede, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengusulkan bangunan yang berpotensi menjadi bangunan cagar budaya (BCB) dari seluruh wilayah di Kota Yogyakarta, tidak harus dari kawasan cagar budaya," kata Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Susilo Munandar di Yogyakarta, Sabtu.
Sejumlah bangunan di Kotagede yang berpotensi memenuhi syarat untuk menjadi bangunan cagar budaya atau bangunan warisan budaya, di antaranya Babon Anim di depan Pasar Kotagede, Bokong Semar, Benteng Cepuri, hingga Pacak Suji.
Baca juga: Yogyakarta rampungkan enam DED rehabilitasi bangunan cagar budaya
Menurut dia, bangunan-bangunan di Kotagede tersebut mampu memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya, seperti berusia minimal 50 tahun, mewakili gaya bangunan yang sama selama 50 tahun terakhir, dan memiliki nilai penting untuk sejarah, pendidikan, agama, atau masyarakat.
"Misalnya, Pacak Suji yang memiliki nilai penting sebagai monumen penobatan Sri Sultan HB IX," katanya.
Setiap tahun, lanjut dia, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta menargetkan mampu mengusulkan 20 bangunan yang berpotensi dapat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya baru.
"Jumlah tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DIY. Untuk di Kota Yogyakarta, potensi bangunan cagar budaya cukup banyak," katanya.
Selama melakukan kajian, kata Susilo, akan berkomunikasi dengan pemilik bangunan, sehingga pemilik mengetahui dan mendapat informasi yang jelas mengenai proses kajian yang dilakukan sebagai salah satu upaya menghindari konflik di kemudian hari.
"Rata-rata, pemilik bangunan yang menjadi sasaran kajian potensi bangunan cagar budaya bisa memahami proses yang sedang dilakukan," katanya.
Baca juga: Yogyakarta tambahan 123 bangunan masuk daftar warisan budaya daerah
Baca juga: Cagar budaya di Yogyakarta dipelihara dengan dana keistimewaan
Pemerintah Kota Yogyakarta juga memberikan semacam apresiasi kepada pemilik bangunan cagar budaya untuk membantu pelestarian bangunan. "Nilanya tidak besar, sekitar Rp10 juta - Rp20 juta," katanya.
Sedangkan pada tahun anggaran 2023, akan dilakukan lomba pelestarian bangunan cagar budaya yang dapat diikuti oleh bangunan yang selama lima sampai 10 tahun terakhir belum mendapat apresiasi apapun dari pemerintah daerah.
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta mencatat terdapat 179 bangunan cagar budaya di kota tersebut, baik yang mendapat pengesahan di tingkat nasional, DIY, maupun di tingkat Kota Yogyakarta.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023