"Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga pelaku. Karena seperti yang kita ketahui, kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan," kata Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto, Jawa Timur yang terjadi baru-baru ini, hendaknya menjadi pembelajaran yang sangat berharga agar kedepannya ancaman kekerasan seksual tidak lagi menimpa anak.
"Berkaca dari kasus tersebut, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Mari lindungi anak-anak kita," kata Nahar.
Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan Polri.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," pesan Nahar.
Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku berusia 8 tahun di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: Polres Sumenep beri pendampingan pada korban pelecehan seksual
Baca juga: KemenPPPA apresiasi polisi tahan Kepsek SD tersangka kekerasan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023