• Beranda
  • Berita
  • Untag Surabaya kukuhkan Slamet Suhartono jadi Guru Besar Ilmu Hukum

Untag Surabaya kukuhkan Slamet Suhartono jadi Guru Besar Ilmu Hukum

24 Januari 2023 17:22 WIB
Untag Surabaya kukuhkan Slamet Suhartono jadi Guru Besar Ilmu Hukum
Prof Dr Slamet Suhartono SH MH CMC saat dikukuhkan Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di kampus setempat, Selasa (24/1/2023). ANTARA/Willi Irawan

Dikukuhkannya Slamet Suhartono sebagai guru besar akan menjadi motivasi para dosen untuk meraih capaian yang sama

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengukuhkan Dr Slamet Suhartono SH MH CMC sebagai Guru Besar Ilmu Hukum melalui prosesi pengukuhan di Kampus Untag Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

"Dikukuhkannya Slamet Suhartono sebagai guru besar akan menjadi motivasi para dosen untuk meraih capaian yang sama," kata Rektor Untag Surabaya Prof Mulyanto Nugroho usai mengukuhkan Prof Slamet Suhartono.

Prof. Nug, sapaan akrab Rektor Untag Surabaya mengungkapkan pada tahun ini setidaknya ada empat dosen yang mengajukan menjadi guru besar. Jika semua disetujui maka Untag akan memiliki lima guru besar baru pada tahun 2023.

Dia mengakui untuk menjadi guru besar bukan hal yang mudah. Prof Slamet, misalnya menyiapkan proses tersebut selama lima tahun karena syarat yang diberikan cukup ketat.

"Kendalanya, kami jurnal scopus harus clear dan clean. Pak Slamet lima tahun mengajukan bolak balik dan baru kali ini berhasil," ujarnya.

Meski begitu, Prof. Nug menyebut banyak hal yang akan didapat guru besar. Salah satunya, dibantu pemuatan jurnal, biayanya, fasilitas publikasi LPPM, dana dan lainnya.

"Di Untag sudah kami motivasi, seperti tunjangan. Kami semangati secara moral dan finansial," ujar dia.

Baca juga: Untag Surabaya jalin kerja sama dengan RSUD Jombang

Baca juga: Untag Surabaya raih Anugerah Instansi Inspiratif Cerdas Berkarakter

Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya, Prof. Slamet mengangkat "Norma Samar Sebagai Dasar Hukum Penggunaan Wewenang". Penelitiannya ini dilatarbelakangi oleh keberadaan norma samar dalam undang-undang yang dapat disalahgunakan.

"Norma samar dapat melahirkan konsekuensi yang mengakibatkan adanya kewenangan bebas, baik wewenang bebas memilih maupun wewenang bebas menilai, dan berpotensi disalahgunakan," kata dia.

Ia menilai meski hukum harus bersifat pasti namun justru keberadaan norma yang samar tidak dapat dihindarkan bahkan justru diperlukan.

"Jika norma dirumuskan dengan pasti maka justru akan membelenggu pengemban kewenangan untuk kreatif dan inovatif untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat," ungkapnya.

Dari hasil penelitian tersebut, Prof. Slamet menawarkan penggunaan norma samar dengan pembatasan-pembatasan melalui asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan terpelihara di dalam masyarakat.

Prof. Slamet lahir di Pacitan 62 tahun yang lalu. Dia menyelesaikan S1 Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya tahun 1986. Kemudian menjadi lulusan terbaik program magister pada tahun 1999 dan menyelesaikan gelar doktor dengan predikat kelulusan cumlaude di Universitas Brawijaya pada tahun 2009.

Prof. Slamet mengatakan kesuksesan yang dia raih berkat perjuangan serta dukungan istri dan anak-anak tercinta. "Keluarga adalah motivator, supporting system yang selalu mendukung saya dalam berkarya," kata dia.

Baca juga: TGB Zainul Majdi minta mahasiswa Untag Surabaya jaga toleransi

Baca juga: Mahasiswa Untag Surabaya buat aplikasi "Portal Supermarket"

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023