Dishub DKI tetap rancang ERP meski ada ETLE

24 Januari 2023 18:08 WIB
Dishub DKI tetap rancang ERP meski ada ETLE
Arsip foto - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/aa.

Mekanisme pengendalian lalu lintas itu terus dilakukan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap merancang pemberlakuan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) meski ada pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

"Mekanisme pengendalian lalu lintas itu terus dilakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut dia, panjang jalan di Jakarta mencapai sekitar 7.800 kilometer dan hanya 0,01 persen pertambahan jalan per tahun.

Sedangkan saat ini jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota terus meningkat atau mencapai sekitar 22,4 juta berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Jika ini dibiarkan tanpa pengendalian lalu lintas khususnya kendaraan pribadi maka kemacetan tidak akan bisa kami hindari,” imbuhnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi V minta rencana penerapan ERP dikaji ulang

Dia menjelaskan ERP ditempuh sebagai salah satu upaya menekan kemacetan setelah kebijakan "three in one" (3 in 1) tidak efektif.

Begitu juga kebijakan ganjil genap yang masih menyisakan tantangan karena terjadi peralihan dari roda empat menjadi roda dua karena ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor.

Syafrin menambahkan dari sisi daya dukung angkutan umum di Jakarta, lanjut dia, kapasitasnya sudah mendukung bahkan sejak 2010 yang saat itu baru dilayani delapan koridor TransJakarta.

“Layanan angkutan umum saat ini sudah lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ini pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP sedang dibahas bersama DPRD DKI dan ditargetkan rampung pada 2023.

Baca juga: DKI Jakarta berlakukan ERP secara bertahap di 25 ruas jalan

Rencananya, ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Dalam raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023