• Beranda
  • Berita
  • AS akan adakan pemungutan suara untuk blokir TikTok

AS akan adakan pemungutan suara untuk blokir TikTok

28 Januari 2023 14:36 WIB
AS akan adakan pemungutan suara untuk blokir TikTok
Ilustrasi. (Pexels)
Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat berencana untuk mengadakan pemungutan suara untuk Rancangan Undangan-undang (RUU) yang bertujuan memblokir penggunaan aplikasi media sosial asal China, TikTok.

Baca juga: Bos TikTok bahas praktik pengumpulan data dengan petinggi Uni Eropa

Kabar tersebut dikonfirmasi pada Jumat (27/1) waktu setempat oleh komite, sebagaimana laporan Reuters, Sabtu.

"Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang," kata Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul kepada Bloomberg News.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Presiden Donald Trump berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lainnya yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi tersebut di Amerika Serikat. Namun, upaya tersebut kalah di pengadilan.

Pada Juni 2021, di bawah pemerintahan Joe Biden, upaya tersebut resmi dibatalkan. Kemudian pada Desember, Senator Republik Marco Rubio meluncurkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok, yang juga akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun yang berada di bawah pengaruh China dan Rusia.

Baca juga: TikTok, Meta dkk dituduh sebabkan masalah kesehatan mental remaja AS

Namun, pengesahan larangan aplikasi video pendek itu akan menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.

Di sisi lain, selama tiga tahun, TikTok yang kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di AS telah berusaha meyakinkan pemerintah negara tersebut bahwa data pribadi pengguna AS tidak dapat diakses siapapun. Konten para pengguna juga tidak dapat dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapapun yang berada di bawah pengaruh Beijing.

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menolak mengomentari RUU tersebut.

"Ini sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya," kata Jean-Pierre.

Bulan lalu, Biden menandatangani undang-undang yang mencakup larangan pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah. Lebih dari 25 negara bagian AS juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.




Baca juga: Universitas di AS larang TikTok

Baca juga: Pedagang sebut tren berjualan "online" di Tiktok mulai menurun

Baca juga: Studi menunjukan TikTok pengaruhi pengguna atas persepsi bentuk tubuh

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2023