• Beranda
  • Berita
  • Pakar hukum dari Undana mendukung gagasan peniadaan jabatan gubernur

Pakar hukum dari Undana mendukung gagasan peniadaan jabatan gubernur

31 Januari 2023 17:58 WIB
Pakar hukum dari Undana mendukung gagasan peniadaan jabatan gubernur
Pakar Hukum Tata Negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan. ANTARA/Aloysius Lewokeda

Gagasan peniadaan gubernur ini jika terwujud, maka akan ada penghematan anggaran negara yang sangat besar.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mendukung munculnya gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang digulirkan elite politik.

"Menurut saya, gagasan peniadaan gubernur ini jika terwujud, maka akan ada penghematan anggaran negara yang sangat besar dan lebih menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tuba Helan ketika dihubungi di Kupang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu menanggapi gagasan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (30/1).

PKB, sebagaimana dikemukakan Muhaimin, saat ini sedang mematangkan kajian dengan para ahli terkait peniadaan jabatan gubernur, karena gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.

Tuba Helan mengatakan gagasan ini sangat esensial yakni otonomi daerah cukup satu tingkat yakni kabupaten/kota, karena kabupaten/kota lebih dekat dengan rakyat dan memberikan pelayanan langsung kepada rakyat.

Provinsi, kata dia, cukup menjadi perangkat dekonsentrasi, sehingga gubernur tidak perlu dipilih oleh rakyat seperti yang masih berlaku saat ini.

Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan dengan demikian gubernur sebagai perangkat pusat di daerah diangkat dengan pengangkatan menteri oleh presiden setelah presiden dilantik.

"Menteri memimpin sektor pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Gubernur digantikan kepala wilayah provinsi yang diberi tugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten/kota," katanya pula.

Tuba Helan mengatakan, kendati demikian, ada konsekuensi yang terjadi ketika gagasan ini diwujudkan yaitu tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi.

Selain itu, di tingkat provinsi, kata dia, tidak perlu lagi ada dinas daerah dan badan, namun cukup dilengkapi sebuah sekretariat terdiri atas orang-orang ahli di bidang sektoral, agar dapat membina pelaksanaan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, kata dia, untuk mewujudkan gagasan ini perlu didiskusikan secara lebih intensif, namun pada prinsipnya gagasan ini sangat maju demi kesejahteraan rakyat.

"Gagasan ini memang sangat maju untuk kesejahteraan rakyat, namun untuk mewujudkannya perlu didiskusikan berbagai pihak secara lebih intensif," katanya pula.
Baca juga: Muhaimin Iskandar: PKB kaji peniadaan jabatan gubernur
Baca juga: Kemarin, apartemen ASN di IKN hingga soal peniadaan jabatan gubernur

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023