Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim meminta Kepala Kantor Imigrasi mengoptimalkan peran pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) untuk menangkal pelintas bermasalah bahkan berbuat onar masuk ke Indonesia.bagaimana caranya agar masa tangkal bisa diperpanjang otomatis 20 kali terhadap orang luar yang bikin onar di Indonesia
"Ketika kita mempermudah proses pelayanan artinya pengawasan dan intelijen harus didorong untuk meningkatkan antisipasi," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Koja, Jakarta Utara, Rabu.
Untuk diketahui, dalam Pasal 102 Undang-Undang tentang Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Saya lagi mencari cara, karena ini berkaitan dengan aturan hukum, bagaimana caranya agar masa tangkal bisa diperpanjang otomatis 20 kali terhadap orang luar yang bikin onar di Indonesia. Apalagi sampai pidana segala macam, di-blacklist saja, enggak usah masuk ke sini lagi. Kita enggak perlu pelintas yang bermasalah," kata Silmy.
Silmy bertekad menjadikan Imigrasi menjadi bagian yang membantu mendukung atau sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Caranya dengan memberikan kemudahan proses mengurus visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-VoA) yang ditujukan agar warga negara asing yang ingin kemudahan atau fleksibilitas maksimal saat berwisata atau melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga ke kas negara.
Targetnya dalam tiga bulan ini, electronic Visa on Arrival yang saat ini masih dimanfaatkan sekitar 17-18 persen wisatawan mancanegara (wisman), nantinya persentasenya meningkat menjadi 50 persen.
"Maka saya dibantu, jangan sampai ada komplain di e-VOA dipersulit ini itu, izin tinggal, segala macam, dipermudah semua," kata Silmy.
Silmy mengingatkan agar jangan sampai muncul kendala saat mengurus e-VOA yang sifatnya administratif, misalnya terkait sponsor atau penjamin orang asing perlu ada atau tidak. Sebetulnya jika petugas imigrasi ingin, syarat administrasi itu bisa dipermudah. Karena tujuan adanya e-VOA adalah mempermudah pelayanan keimigrasian.
"Jadi jangan (ada tidaknya sponsor) itu dijadikan isu, kita permudah," kata Silmy.
Otomatis, kata Silmy, pemberian kemudahan harus disertai dengan peningkatan pengawasan agar tidak kaget dengan perubahan yang ada.
"Saya pesankan agar konteks pengawasan dan intelijen diperkuat karena kita mau mempermudah (kepengurusan visa) otomatis anggaran untuk intelijen dan anggaran untuk pengawasan itu mesti ditingkatkan," kata Silmy.
Baca juga: Dirjen Imigrasi inspeksi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Baca juga: Realisasikan PNBP Imigrasi Priok tercapai 175 persen dari target
Baca juga: Imigrasi Priok terbitkan paspor berlaku 10 tahun
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023