• Beranda
  • Berita
  • Realisasikan PNBP Imigrasi Priok tercapai 175 persen dari target

Realisasikan PNBP Imigrasi Priok tercapai 175 persen dari target

29 Desember 2022 19:46 WIB
Realisasikan PNBP Imigrasi Priok tercapai 175 persen dari target
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio (pertama kanan) meninjau pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat di Jakarta Utara, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Abdu Faisal

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok, Jakarta Utara, mencapai angka Rp22.569.358.375 atau 175 persen dari target sebesar Rp12.926.000.000 pada akhir 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio saat ditemui di Tanjung Priok, Kamis, mengatakan, pencapaian itu menjadi motivasi pegawai untuk terus bekerja keras melayani masyarakat secara prima serta penuh tanggung jawab pada 2023.

"Saya berharap agar capaian yang telah diperoleh tahun 2022 ini dapat menjadi penyemangat untuk menyongsong tahun 2023," ujar Abdi Widodo.

Dia mengatakan, PNBP meningkat karena pencapaian pelayanan paspor pada
​​​​​​2022 mencapai 34.608 penerbitan. Angka penerbitan paspor ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2021 yang saat itu berada di angka 17.440 penerbitan paspor.

Menurut Abdi Widodo, peningkatan penerbitan paspor tersebut dipengaruhi adanya pelonggaran aturan perjalanan ke luar negeri dari pemerintah pusat sehingga permintaan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi meningkat.

Baca juga: Imigrasi Priok terbitkan paspor berlaku 10 tahun

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dapat merealisasikan 99 persen dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 sebesar Rp11.514.132.000, yakni terealisasi sebesar Rp11.400.633.245 dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 98,47 persen.

Untuk permohonan layanan keimigrasian orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok tahun 2022 sebanyak 2.678 permohonan. Pelayanan izin tinggal tersebut terdiri dari Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Sedangkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian selama tahun 2022 dilaksanakan sejumlah 36 kegiatan.

Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap kegiatan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok bekerjasama dengan instansi terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dan operasi gabungan.

Kegiatan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lainnya meliputi penyelidikan intelijen, operasi mandiri dan tindakan administratif keimigrasian.

Baca juga: Kanim Priok sosialisasi kemudahan urus visa dan izin tinggal bagi WNA

TPI Pelabuhan Tanjung Priok selama tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan kedatangan kru kapal sebanyak 64.870 (10.152 WNI dan 54.718 WNA) serta keberangkatan kru kapal sebanyak 52.424 (8.352 WNI dan 44.072 WNA).

Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok membuat inovasi pelayanan untuk lebih memudahkan masyarakat. Inovasi itu sudah dipublikasi ke masyarakat.

Adapun inovasi pelayanan WNI terdiri dari I-Prima, Eazy Passport dan Berita Acara Pemeriksaan Paspor Hilang atau Rusak dalam Satu Hari (BAHARI). Sedangkan Inovasi pelayanan WNA terdiri dari Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja) dan Sistem Informasi Kedatangan Kapal (SI-KAKAP).

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pelayanan paspor langsung dari pulau ke pulau di gugusan Kepulauan Seribu.

Pelayanan publik tersebut mendapat apresiasi penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada 15 September 2022.

Baca juga: Imigrasi Priok gemakan revolusi mental ke ASN guna raih WBK/WBBM

Pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga mendapat penghargaan pencapaian IKPA terbaik ketiga dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Untuk membangun citra positif kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok memiliki kanal media sosial resmi yang dikelola secara aktif.

Di antaranya Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, Youtube dan situs jejaring internet (website). "Untuk mengakomodir pengaduan dan layanan informasi dari masyarakat kami memiliki nomor dan email resmi yang dapat dihubungi selama hari kerja," katanya.

Kerja sama dengan media lokal dan nasional juga telah terjalin secara dinamis dalam hal publikasi dan penyebaran informasi keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022