"UPTD PPA Provinsi Jambi telah bergerak cepat dan mendampingi korban serta orang tua korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polda Jambi," kata Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, ada 11 anak yang menjadi korban kekerasan seksual, yakni sembilan anak laki-laki dan dua anak perempuan dengan rentang usia sekitar 8 - 15 tahun.
Namun terduga pelaku masih mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban anak-anak tersebut.
Terduga pelaku NT diketahui memiliki penyewaan PlayStation dimana para korban sering bermain di penyewaan tersebut.
Nahar menegaskan Kemen PPPA dan UPTD PPA Provinsi Jambi akan terus mengawal dan mendalami kasus kekerasan seksual tersebut, terlebih adanya indikasi traumatis pada korban yang membutuhkan layanan psikologis lebih lanjut.
"Peksos (pekerja sosial) dan psikolog akan melakukan assessment lebih lanjut kepada para korban sehingga dapat dipastikan tindakan dan perlindungan apa saja yang perlu dilakukan untuk pemulihan trauma serta tidak adanya indikasi penyimpangan seksual pada para korban," kata Nahar.
Saat ini Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut.
Baca juga: MenPPPA: Hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual manusiawi
Baca juga: KemenPPPA sesalkan kekerasan seksual yang dilakukan guru SD di Jatim
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023