• Beranda
  • Berita
  • DKI akan sanksi tegas oknum guru agama yang lecehkan siswi SD

DKI akan sanksi tegas oknum guru agama yang lecehkan siswi SD

10 Februari 2023 10:56 WIB
DKI akan sanksi tegas oknum guru agama yang lecehkan siswi SD
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 51 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Syaiful Hakim/aa.

nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru agama berinisial A bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjawab pers, usai menghadiri Gerakan Aksi Bergizi di SMPN 51 Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat.

Ia menegaskan, pihaknya akan mencopot status guru honorer itu bila terbukti bersalah.
 
"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," ujarnya.

Baca juga: Ini modus pelecehan seksual terhadap siswa di Penjaringan

Saat ini oknum guru itu masih dalam pemeriksaan di Polres Jaktim. Namun, kata dia, untuk memudahkan pemeriksaan guru tersebut saat ini sudah dinonaktifkan.
 
Disdik DKI Jakarta pun, kata dia, tidak akan mengintervensi aparat kepolisian yang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru itu.
 
"Jika sudah masuk ke kepolisian, maka ranahnya hukum. Kita tidak akan intervensi," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.

Baca juga: KPAI hormati hakim terkait putusan kasus JIS

"Itu ranah hukum," katanya.

Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Farida Farhah mengatakan, oknum guru itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (9/2).

Sementara terkait kejelasan pelanggaran yang dilakukan pelaku, Farida mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena masih menunggu laporan hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Timur.

"Untuk kejelasannya, nanti setelah ada hasil dari Polres Jakarta Timur seperti apa tindakannya yang diperbuat oleh guru kami," ujarnya.

Baca juga: Empat pelaku kekerasan seksual pada siswa JIS divonis 8 tahun

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah saksi dari pihak korban dan wali murid serta guru sekolah.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023