Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Mardiana sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa bersama Rachmat Mardiana, yakni Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung periksa enam saksi perkara korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Kejagung periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo terkait kasus BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa bersama Rachmat Mardiana, yakni Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung periksa enam saksi perkara korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Kejagung periksa Sekretaris Dirut BAKTI Kominfo terkait kasus BTS
Keempat orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 atas nama lima tersangka.
Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo
Baca juga: Tersangka korupsi BTS Kominfo bantah bikin kajian fiktif
Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo
Baca juga: Tersangka korupsi BTS Kominfo bantah bikin kajian fiktif
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023