• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker apresiasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang

Kemnaker apresiasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang

16 Februari 2023 14:23 WIB
Kemnaker apresiasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)

Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh...

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dalam rapat kerja pada 15 Februari 2023, regulasi anyar itu akan disampaikan ke tahapan selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Baca juga: Kemnaker sebut Perppu Cipta Kerja perlu dipahami secara utuh

Anwar menuturkan usai regulasi itu disepakati dalam sidang paripurna, maka Kemnaker segera melakukan sosialisasi intensif kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi.

Ia menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut secara umum materinya sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja.

Beberapa perubahan hanya pada substansi ketenagakerjaan, di antaranya pasal 64 terkait alih daya atau outsourcing yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Kemnaker: Perppu Cipta Kerja atur pembatasan alih daya

Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas yang tertuang dalam pasal 67 serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan pihaknya telah melalukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja dengan intensif kepada pemangku kepentingan ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia, hingga insan pers, baik secara daring maupun luring.

Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga ada penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.

"Penolakan itu dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," pungkas Anwar.

Baca juga: Airlangga: Perppu Cipta Kerja beri kepastian hukum bagi masyarakat

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023