Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah Noor Fahmi mengatakan jamaah yang telah melunasi setoran pada 2020 lalu, tidak perlu menambah biaya pemberangkatan haji 2023.
"Meski telah ditetapkan biaya haji menjadi Rp49,8 juta, bagi jamaah haji yang melunasi biaya haji 2020 yang diberangkatkan 2023 ini tidak dibebankan biaya tambahan," kata Noor Fahmi di Palangka Raya, Kamis.
Kemudian, lanjut dia, untuk jamaah haji lunas tunda 2022 yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Sementara itu, bagi jamaah haji yang melakukan pelunasan 2023 akan tetap dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata Noor Fahmi.
Baca juga: Forum SATHU harap kenaikan biaya haji dibarengi peningkatan pelayanan
Baca juga: BPKH siap dukung kesepakatan biaya haji 2023
Dia pun meminta jamaah dapat melakukan pelunasan biaya haji secara berangsur, agar tidak merasa terbebani dalam menyelesaikan biaya ibadah ke tanah suci Mekkah dan Madinah.
Sementara itu, pada 2023 kuota jamaah haji dari Kalteng mencapai 1.597 di luar petugas haji yang ditunjuk, sedangkan jumlah lansia yang akan berangkat mencapai 169 orang.
Noor Fahmi mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023, disepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jamaah, untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.
Nilai itu terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.
Biaya itu untuk keperluan penerbangan Rp32.743.992, keperluan biaya hidup (living cost) SAR 750 Rp3.030.000 dan keperluan sebagian biaya paket layanan masyair Rp32.743.992.
"Selain itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler juga bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp40.237.937 yang mencapai 40,7 persen dari total biaya haji reguler tahun 2023," katanya.*
Baca juga: Besaran biaya disepakati, DPR berhasil tekan biaya haji 2023
Baca juga: Jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya tambahan pelunasan
"Meski telah ditetapkan biaya haji menjadi Rp49,8 juta, bagi jamaah haji yang melunasi biaya haji 2020 yang diberangkatkan 2023 ini tidak dibebankan biaya tambahan," kata Noor Fahmi di Palangka Raya, Kamis.
Kemudian, lanjut dia, untuk jamaah haji lunas tunda 2022 yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Sementara itu, bagi jamaah haji yang melakukan pelunasan 2023 akan tetap dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata Noor Fahmi.
Baca juga: Forum SATHU harap kenaikan biaya haji dibarengi peningkatan pelayanan
Baca juga: BPKH siap dukung kesepakatan biaya haji 2023
Dia pun meminta jamaah dapat melakukan pelunasan biaya haji secara berangsur, agar tidak merasa terbebani dalam menyelesaikan biaya ibadah ke tanah suci Mekkah dan Madinah.
Sementara itu, pada 2023 kuota jamaah haji dari Kalteng mencapai 1.597 di luar petugas haji yang ditunjuk, sedangkan jumlah lansia yang akan berangkat mencapai 169 orang.
Noor Fahmi mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023, disepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jamaah, untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.
Nilai itu terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.
Biaya itu untuk keperluan penerbangan Rp32.743.992, keperluan biaya hidup (living cost) SAR 750 Rp3.030.000 dan keperluan sebagian biaya paket layanan masyair Rp32.743.992.
"Selain itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler juga bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp40.237.937 yang mencapai 40,7 persen dari total biaya haji reguler tahun 2023," katanya.*
Baca juga: Besaran biaya disepakati, DPR berhasil tekan biaya haji 2023
Baca juga: Jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebani biaya tambahan pelunasan
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023