"RUU Kesehatan juga mengakomodasi pengobatan tradisional karena Indonesia kaya akan potensi itu," katanya dalam diskusi di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat.
Dia mencontohkan pengobatan dengan jamu-jamuan hingga pijat tradisional diyakini dapat menyembuhkan penyakit oleh sebagian masyarakat Indonesia.
"Pengobatan tradisional perlu diberi wadah sehingga kekayaan itu tidak hilang," ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyatakan saat ini pengobatan tradisional tidak terdata dan tidak terawasi sehingga perlu dibuatkan regulasi untuk menghindari terjadinya malapraktik.
Baca juga: Baleg DPR RI setujui RUU Omnibus Law Kesehatan jadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Baleg DPR gelar Rapat Panja Penyusunan Draf RUU Omnibus Law Kesehatan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi dengan tema "Urgensi RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera".
Hadir sebagai narasumber, antara lain anggota Badan Legislasi DPR RI Nur Nadlifah, Sekjen Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Profesor Ari Fahrial Syam, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, dan Staf Ahli Dirjen Kemenristekdikti Ratna Sitompul.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Sebanyak delapan fraksi menyepakati RUU Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023