Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Syarifuddin menyebutkan bahwa untuk kebutuhan PHD disesuaikan dengan kebutuhan pada 2020, yaitu sebanyak 11 orang.
"Pemerintah membuka rekrutmen PHD 2023 dan proses pendaftaran sedang berlangsung dan akan berakhir pada 23 Februari," kata dia di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu.
Dari 11 orang tersebut terdiri dari empat petugas pembimbing ibadah haji, empat petugas pelayanan umum dan tiga petugas kesehatan.
Baca juga: Kemenag minta masyarakat melapor jika temukan kecurangan seleksi CPH
Baca juga: CAT dipakai seleksi petugas haji sebagai bagian transformasi digital
Baca juga: Kemenag minta masyarakat melapor jika temukan kecurangan seleksi CPH
Baca juga: CAT dipakai seleksi petugas haji sebagai bagian transformasi digital
Untuk perekrutan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta, baik syarat umum maupun syarat khusus sesuai dengan jenis petugas yang ingin diikuti dan khusus dari tenaga kesehatan harus dari unsur perawat dan dokter.
Setelah proses pendaftaran, para peserta akan melewati seleksi administrasi dan akan mendaftar melalui aplikasi dan ikut dalam tes CAT pada 27 Februari 2023.
"Memang terkesan agak mendadak karena dalam surat tersebut disebutkan, usulan PHD harus melaksanakan seleksi CAT serentak nasional pada 27 Februari," ujarnya
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PHD yaitu, Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan Sehat dan Rumah Sakit Pemerintah.
Surat izin dari suami bagi calon petugas haji daerah perempuan, surat rekomendasi dari Kepala Daerah/Pimpinan Perangkat Daerah bagi ASN, kepala satker unsur ASN Vertikal dan Pimpinan Lembaga/Ormas keagamaan bagi non ASN.
Selanjutnya berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, tidak dalam keadaan hamil (Lampirkan surat keterangan), berkomitmen dalam pelayanan jamaah, memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik (SKCK) yang didukung dengan pakta integritas dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau Inggris.
Kemudian untuk persyaratan khusus
Bagi petugas pembimbing ibadah haji yaitu berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat mendaftar, sudah menunaikan ibadah haji/umrah.
Berasal dari unsur KBIHU atau organisasi kemasyarakatan Islam (melampirkan surat rekomendasi), diutamakan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
Bagi petugas pelayanan umum yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar, paling rendah berpendidikan S1 atau sederajat dibuktikan dengan ijazah S1, memiliki kemampuan manajerial (surat keterangan dari pimpinan), memiliki kemampuan perhajian, ilmu manasik haji, alur perjalanan ibadah haji dan mampu membaca Al-Qur'an
Bagi petugas pelayanan kesehatan yaitu berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar, berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan, surat tanda registrasi dan surat izin praktek sebagai dokter atau tenaga keperawatan.
Kemudian surat Pernyataan bersedia membawa alat medis dan obat-obatan (P3K) serta obat-obat penyakit ringan dan diutamakan sudah menunaikan ibadah haji/umrah.*
Baca juga: Kemenag siapkan petugas haji khusus layani lansia
Baca juga: Kemenag: 474 orang daftarkan diri sebagai petugas haji Sumbar 2023
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023